Oleh : Salsabila Putri Syafira Gunawan (202210110311359)
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADUYAH MALANG
PENTINGNYA
PERLINDUNGAN DATA DIRI DAN PERAN HUKUM DI ERA DIGITAL
Data
Pribadi atau data diri adalah suatu keterangan yang benar dan nyata yang
terkait dengan data seseorang yang dapat diidentifikasi, baik langsung maupun
tidak langsung, pada masing-masing individu yang pemanfaatannya sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, apabila setiap data tersebut dikumpulkan secara bersama dapat
mengarah pada identifikasi orang tertentu. Inilah yang dimengerti sebagai data
pribadi.
Data
diri sendiri rawan akan adanya kebocoran
dan diduplikasi oleh orang lain untuk dilakukan hal hal yang tidak diinginkan.
Kebocoran data sangat erat hubungannya dengan pembobolan data. Ketika data
tanpa sengaja terkespos ke internet ataupun situs yang tidak aman, seorang
peretas dapat mengakses informasi pribadi Anda untuk melakukan pembobolan data
(data breach). Berikut merupakan beberapa penyebab terjadinya kebocoran data.,
yaitu Kesalahan Manusia (Human Error) yaitu kesalahan manusia yang tanpa
disengaja bias juga dengan kurangnya kesadaran diri manusia terhadap penyebaran
data pribadi yang merupakan data sensitif yang dapat digunakan untuk memasuki
sebuah laman laman penting. Manusia perlu menelusuri lebih lanjut terkait laman laman yang akan dikunjungi.
Contohnya seperti mengirim email ke penerima yang salah . Manusia kurang
berhati hati terhadap situasi seperti ini. Kedua yaitu, Malware (Malicious Software) ialah suatu
program yang dibuat atau dirancang guna untuk merusak dengan menyusup ke sistem komputer, salah satu jenis
dari malware adalah spyware. Ada jenis malware berbahaya yaitu spyware
yang merupakan software yang didesain
untuk masuk ke dalam perangkat komputer, mengumpulkan datadari pengguna dan
mengirimnya kepada pihak ketiga tanpa diketahui oleh pengguna. Pengguna perlu memasang antivirus untuk menjaga dari serangan
malware. Selanjutnya yaitu, Social Engineering
ialah Teknik yang memanipulasi
orang lain dengan cara mengumpulkan data
seperti nama lengkap, username, password, dan sebagainya melalui media
elektronik dengan menyamar sebagai pihak yang dapat dipercaya. Contohnya
seperti Email, Nomor Telepon. Email yang dikirimkan pelaku dapat berisi sesuatu
yang mengatasnamakan pihak tertentu ataupun lembaga yang ada kaitannya dengan
data dan memancing korban untuk mengeklik tautan yang tercantum di dalamnya. Aplikasi
atau OS yang digunakan sepertin Aplikasi bajakan yang di gunakan demi
mendapatkan tools yang dibutuhkan, padahal menggunakan aplikasi bajakan rentan
akan adanya peretasan dan aplikasi yang kurang diupdate juga menjadi sasaran
pencurian data. Selain melalui email, pelaku juga dapat melakukannya melalui
telepon, biasanya disebut juga dengan Vishing (Voice phishing). Penipu akan
menelepon mengatasnamakan pihak atau lembaga tertentu untuk mendapat akses ke
informasi keuangan pribadi pengguna atau informasi lain untuk mencuri identitas
pengguna. Pelaku lalu memberi arahan
pengguna untuk memberi informasi berupa username dan password untuk masuk ke
akun pengguna, kemudian meminta pengguna untuk mengirimkan kode OTP. Maka dari
itu pengguna harus berhati hati jika memberikan no rekening, atau data pribadi
lainnya kepada orang lain.
Banyak faktor yang menyebabkan bocornya data diri,
seperti yang dibahas diatas, supaya data diri tetap aman di era digital seperti
sekarang ini Terdapat berbagai cara yang
dapat dilakukan untuk mencegah bocornya data diri yaitu Jangan meng klik
sembarang tautan di Email, karena jika
pengguna sampai meng klik tautan, ada kemungkinan besar seperti halnya
pengguna mengungkapkan data pribadinya
atau pelaku memasang malware ke perangkat penggguna sehingga data pribadi akan
tercuri. Cara lain yaitu mengganti password secara berkala, hal ini dapat
menjaga data privacy dari orang lain jika sebelumnya ada perangkat
yang tersambung dengan akun pengguna maka dengan pengguna
mengganti password secara berkala hal itu dapat membuat perangkat tersebut
otomatis terputus dan sudah tidak terikat dengan perangkat pengguna,
selanjutnya dengan cara meminimalisir jumlah data pribadi di Media Sosial,
media sosial adalah wadah kumpulan data terbuka yang siapa saja dapat
mencurinya, informasi seperti nama ibu kandung dari pengguna biasanya digunakan untuk memulihkan kredensial
akun. Menghindari sambungan wifi di
sembarang tempat, hal ini dapat dicegah dengan mengaktifkan Virtual Private
Network (VPN) ketika mengakses internet. Waspada terhadap link yang belum
tentu kebenarannya.
Dalam hal seperti ini ada undang undang yang mengatur
tentang penyebaran data pribadi,. UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013. Menurut
undang-undang ini, setiap orang dilarang menyebarluaskan data pribadi. Apabila
data pribadi disebarkan melalui internet atau media elektronik lainnya maka
pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun
2016. Pelaku penyebaran data pribadi dapat dijerat dengan Pasal 32 dan Pasal 48
UU ITE. Tidak main-main, ancaman pidana bagi pelaku penyebaran data pribadi
adalah paling lama delapan sampai sepuluh tahun penjara dan/atau denda paling
banyak Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Dalam Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 menyebutkan, "Kecuali ditentukan
lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan, setiap informasi melalui
media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas
persetujuan orang yang bersangkutan." mengatur penggunaan setiap informasi
melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan
atas persetujuan orang yang bersangkutan kecuali ditentukan lain oleh peraturan
perundang-undangan. Pasal 27 Ayat (3) berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Henri menyebut Pasal 27 Ayat
(3) yang kerap dianggap masyarakat melanggar kebebasan berekspresi sebenarnya
sudah mengakomodir HAM. Oleh karena itu Pasal 27 Ayat (3) sudah sepuluh kali di-judicial
review tapi selalu gagal. Dijelaskan, kebebasan berekspresi merupakan bagian
dari Human Rights bahkan bagian dari Constitutional Rights, hak yang ada di
konstitusi.“Kebebasan berekspresi tidak absolut. Artinya bisa diatur supaya
tidak melanggar hak orang lain,” Henri menegaskan. Berita bohong juga dilarang
dalam pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi bahwa setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Bagi para pelaku penyebar berita
bohong bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Perlu di era seperti sekarang ini pemerintah mememberikan
sebuah sosialisasi kepada masyarakat
terhadap pentingnya privacy di media social dan waspada terhadap link yang
beredar yang belum tentu jelas kebenarannya, peran pemerintah dibutuhkan dalam
hal ini, yaitu dengan cara pemerintah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk
menangani kebocoran data pribadi atau yang dikenal dengan Satgas Perlindungan
Data Pribadi (PDP). Pembentukan tim tersebut adalah perintah langsung oleh
Presiden Joko Widodo.
Peran masyarakat dalam menghadapi kasus kebocoran data
yaitu masyarakat lebih baik menggunakan VPN sebagai sensor internet disekolah
maupun dikantor. Membuat password yang kuat hal ini merupakan pencegahan dari
peretasan data pribadi. Memiliki email cadangan karena bila mengakses link
terpecaya tidak apa apa jika yang belum tentu benar maka perlu adanya email
cadangan. Waspada dan lebih menyaring informasi yang didapat tidak sembarangan
dalam menekan link. Masyarakat perlu belajar akan tata cara melindungi data di
berbagai social media.
0 Komentar