Oleh : Muhammad Hafizh Naufal Akbar (202210110311368)
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
PEMBUNUHAN MARAK TERJADI DI INDONESIA
Pembunuhan
saat ini marak terjadi di Indonesia, akhir akhir ini sosial media digemparkan
dan menyita perhatian publik oleh pembunuhan sadis dan penemuan mayat. Pembunuhan
adalah suatu siasat untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang
melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum. Pembunuhan termasuk suatu bentuk
tingkah laku yang dilakukan oleh seseorang dan beberapa orang yang membuat
seseorang dan beberapa orang meninggal dunia. Pembunuhan biasanya
dilatarbelakangi oleh bermacam-macam motif, misalnya politik, kecemburuan,
dendam, membela diri, dan sebagainya. Pembunuhan sendiri berasal dari kata
bunuh yang berarti mematikan, menghilangkan nyawa. Membunuh artinya membuat
supaya orang meninggal dunia.
Pembunuh
artinya orang atau alat yang membunuh dan pembunuhan berarti perkara membunuh,
perbuatan atau hal yang membunuh. Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai
pembunuhan adalah perbuatan oleh siapa saja yang dengan sengaja merampas nyawa
orang lain. Bahwa seseorang tidak boleh dan dilarang membunuh orang yang
diharamkan untuk dibunuh tanpa ada alasan apapun yang dibolehkan untuk
membunuhnya. Pembunuhan merupakan perbuatan seseorang yang menghilangkan
kehidupan atau hilangnya roh adami akibat perbuatan manusia yang lain. Jadi,
pembunuhan adalah perampasan atau peniadaan nyawa seseorang oleh orang lain
yang mengakibatkan tidak berfungsinya seluruh anggota tubuh atau badan di
sebabkan ketiadaan roh sebagai unsur utama untuk menggerakkan tubuh.
Pembunuhan
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berasal dari kata bunuh, yang artinya
mematikan dengan sengaja. Dalam hukum pidana, pembunuhan disebut dengan
kejahatan terhadap jiwa seseorang yang diatur dalam BAB XIX Buku II Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bentuk pokok dari kejahatan ini adalah
pembunuhan (doodslage), yaitu menghilangkan jiwa seseorang. Tindak
pidana pembunuhan, di dalam kitab Undang- undang Hukum Pidana termasuk ke dalam
kejahatan terhadap nyawa. Kejahatan terhadap nyawa (misdrijven tegen het leven)
adalah berupa penyerangan terhadap nyawa orang lain.
Negara
kita merupakan negara hukum, dimana setiap orang itu dijamin kelangsungan
hidupnya. Selain itu, pelaku juga menyalahi aturan sang pencipta. Islam
memandang, bahwa pembunuhan merupakan perbuatan yang menghancurkan tata nilai
yang dibangun dengan kehendak Allah SWT dan merampas hak hidup manusia.
Sehingga dalam hal ini, Islam melarang keras terhadap tindak pidana pembunuhan
dengan tanpa alasan yang dibolehkan oleh syari’at. Hak hidup ini merupakan hal
yang paling penting dan perlu mendapat perhatian dari pada hak-hak yang lainnya,
karena hak hidup merupakan hak suci setiap manusia yang tidak boleh dilanggar kemuliannya
oleh siapapun, kecuali oleh yang menciptakannya dan sesuai dengan syari’at yang
berlaku.
Faktor penyebab yang seringkali menjadi
daya penggerak bagi seseorang utuk melakukan pembunuhan . Dalam kasus
pembunuhan berencana , biasanya seorang calon pembunuh sudah mengetahui siapa
calon korban yang akan dibunuhnya , dan dalam kasus pembunuhan tidak berencana
, seseorang membunuh orang lain karena adanya suatu konflik emosional antara
dirinya dengan calon korban yag tidak bisa diselesaikan dengan baik . Jenis
pembunuhan lain berupa pembunuh bayaran yang mana seseorang menjadi pembunuh
karena mendapatkan bayaran atau imbalan dari orang lain sebagai perintah untuk
membunuh . Seorang pembunuh bayaran secara sadar atau tidak sadar akan
berhadapan dengan resiko hukum yang diberikan oleh aparat penegak hukum
begitupun sebaliknya bagi yang me merintah akan terkena hukuman juga . Pada umumnya
Ketika pembunuh sudah melakukan aksinya maka Sebagian besar pembunuh akan
melarikan diri dan berusaha agar tidak di tangkap oleh aparat kepolisian .
Adapula , seseorang yang sadar akan perbuatannya dan menyerahkan diri kepada
aparat kepolisian supaya diproses secara hukum.
Pembunuhan
merupakan tindak pidana yang terdiri dari beberapa jenis, dan di dalam KUHP. Pembunuhan
terdapat beberapa pasal yang mengatur mengenai pembunuhan. Di dalam KUHP
yang
berlaku di indonesia pada buku II bab XIX di atur mengenai tindak pidana
pembunuhan, yang di tepatkan oleh pembentuk undang-undang mulai dari pasal 338
KUHP sampai dengan pasal 350 KUHP Adapun tindak pidana
pembunuhan yang dimuat dalam KUHP adalah sebagai berikut :
a. Pembunuhan biasa (pasal 338), yang berbunyi
:
“Barang siapa dengan sengaja
merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan penjara paling lama lima belas tahun”.
b. Pembunuhan dengan pemberatan (pasal
339), yang berbunyi
:
“Pembunuhan yang diikuti, disertai
atau didahului oleh suatu tindak pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk
mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta
lainnya dari pidana bila tertangkap
tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama
dua puluh tahun”.
c. Pembunuhan berencana (pasal 340), yang berbunyi :
“Barang
siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau pidana
penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun”.
e. Pembunuhan bayi berencana (pasal
342), yang berbunyi
:
“Seorang ibu yang untuk melaksanakan keputusan
yang diambilnya karena takut akan diketahui bahwa dia akan melahirkan
anak, menghilangkan nyawa anaknya pada saat anak itu dilahirkan atau tidak lama kemudian, diancam
karena
melakukan
pembunuhan anak sendiri dengan berencana, dengan pidana penjara paling
lama sembilan tahun”.
f.
Pembunuhan atas permintaan yang bersangkutan (pasal 344), yang berbunyi:
“Barang siapa merampas
nyawa orang lain atas permintaan sungguh-sungguh dari orang itu sendiri, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun”.
g. Membujuk/membantu agar orang bunuh diri (pasal 345), yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja membujuk orang lain untuk
bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan
itu atau memberi
sarana kepadanya untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri”.
h. Pengguguran kandungan atas izin ibunya (pasal 346),
yang
berbunyi :
“Seorang wanita yang dengan sengaja
menggugurkan atau mematikan
kandungannya atau menyuruh
orang lain untuk itu, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
i.
Pengguguran kandungan dengan tanpa izin ibunya (pasal 347), yang berbunyi
:
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan
seorang wanita tanpa persetujuan wanita itu, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan wanita itu meninggal, dia diancam
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun
j.
Matinya kandungan dengan izin perempuan
yang mengandung (348), yang berbunyi :
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan
seorang wanita dengan persetujuan wanita itu, diancam dengan pidana penjara paling lama
lima tahun enam bulan
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan wanita itu meninggal, dia diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
k. Dokter / bidan / tukang obat yang
membantu pengguguran/matinya kandungan (pasal 349), yang berbunyi :
“Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu
melakukan kejahatan tersebut
dalam pasal 346, ataupun melakukan
atau membantu melakukan
salah satu kejahatan
yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang
ditentukan dalam pasal-pasal itu dapat ditambah
dengan sepertiga dan dapat dicabut
haknya untuk menjalankan pekerjaannya dalam mana kejahatan itu dilakukan”.
Dapat
disimpulkan bahwa pengertian pembunuhan pada dasarnya adalah suatu perbuatan
seseorang yang dapat mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, terlepas dari
unsur kesengajaan atau tidak, pembunuhan tetaplah tidak dibenarkan dan Allah
sangat murka terhadap mereka yang membunuh. Tidak hanya Islam yang melarang
tegas untuk membunuh, tetapi agama lain juga menganjurkan untuk tidak saling
membunuh. Pasal dasar pembunuhan adalah
Pasal 338 KUHP yang kemudian ditambah unsur direncanakan terlebih dahulu dalam
pasal 340 KUHPidana. Pembunuhan adalah merupakan istilah yang umum digunakan dalam hukum pidana untuk mendeskripsikan tindak
pidana kejahatan dimana tersangka/terdakwa menyebabkan kematian pada orang
lain.
Sampai kapanpun kasus pembunuhan
sulit untuk dihilangkan , upaya dari pemerintah hanya bisa untuk bagaimana
untuk mengurangi , mencegah atau menghindari kasus pembunuhan tersebut .
pembunuhan akan tetap terus terjadi dan bisa dialami oleh siapapun dan kapanpun
itu selama masih ada konflik – konflik sosio-emosional yang belum terselesaikan
antara perorangan satu dengan yang lainnya.
Karena
besarnya dampak negative pembunuhan, maka tidak mengherankan bila tindak pembunuhan tersebut secara tegas
dilarang oleh hukum positif yang sangat berat. Bahkan terhadap pembunuhan
berencana oleh ketentuan Pasal 340 KUHPidana, pelaku diancam dengan hukuman
mati. Salah satu dampak yang ditimbulkan oleh kejahatan pembunuhan adalah hilangnya
nyawa si korban padahal nyawa adalah sesuatu milik yang paling berharga bagi setiap orang. Karenanya
adalah wajar bila masyarakat melalui norma hukum positifnya melindungi nyawa
setiap warganya dari segala upaya
pelanggaran oleh orang lain dengan memberi ancaman hukuman yang sangat berat
kepada pelaku pembunuhan.
0 Komentar