Oleh : Muhammad Hafizh Naufal Akbar (202210110311368)

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG


PEMBUNUHAN MARAK TERJADI DI INDONESIA

Pembunuhan saat ini marak terjadi di Indonesia, akhir akhir ini sosial media digemparkan dan menyita perhatian publik oleh pembunuhan sadis dan penemuan mayat. Pembunuhan adalah suatu siasat untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum. Pembunuhan termasuk suatu bentuk tingkah laku yang dilakukan oleh seseorang dan beberapa orang yang membuat seseorang dan beberapa orang meninggal dunia. Pembunuhan biasanya dilatarbelakangi oleh bermacam-macam motif, misalnya politik, kecemburuan, dendam, membela diri, dan sebagainya. Pembunuhan sendiri berasal dari kata bunuh yang berarti mematikan, menghilangkan nyawa. Membunuh artinya membuat supaya orang meninggal dunia.

Pembunuh artinya orang atau alat yang membunuh dan pembunuhan berarti perkara membunuh, perbuatan atau hal yang membunuh. Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai pembunuhan adalah perbuatan oleh siapa saja yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Bahwa seseorang tidak boleh dan dilarang membunuh orang yang diharamkan untuk dibunuh tanpa ada alasan apapun yang dibolehkan untuk membunuhnya. Pembunuhan merupakan perbuatan seseorang yang menghilangkan kehidupan atau hilangnya roh adami akibat perbuatan manusia yang lain. Jadi, pembunuhan adalah perampasan atau peniadaan nyawa seseorang oleh orang lain yang mengakibatkan tidak berfungsinya seluruh anggota tubuh atau badan di sebabkan ketiadaan roh sebagai unsur utama untuk menggerakkan tubuh.

Pembunuhan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berasal dari kata bunuh, yang artinya mematikan dengan sengaja. Dalam hukum pidana, pembunuhan disebut dengan kejahatan terhadap jiwa seseorang yang diatur dalam BAB XIX Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bentuk pokok dari kejahatan ini adalah pembunuhan (doodslage), yaitu menghilangkan jiwa seseorang. Tindak pidana pembunuhan, di dalam kitab Undang- undang Hukum Pidana termasuk ke dalam kejahatan terhadap nyawa. Kejahatan terhadap nyawa (misdrijven tegen het leven) adalah berupa penyerangan terhadap nyawa orang lain.

Negara kita merupakan negara hukum, dimana setiap orang itu dijamin kelangsungan hidupnya. Selain itu, pelaku juga menyalahi aturan sang pencipta. Islam memandang, bahwa pembunuhan merupakan perbuatan yang menghancurkan tata nilai yang dibangun dengan kehendak Allah SWT dan merampas hak hidup manusia. Sehingga dalam hal ini, Islam melarang keras terhadap tindak pidana pembunuhan dengan tanpa alasan yang dibolehkan oleh syari’at. Hak hidup ini merupakan hal yang paling penting dan perlu mendapat perhatian dari pada hak-hak yang lainnya, karena hak hidup merupakan hak suci setiap manusia yang tidak boleh dilanggar kemuliannya oleh siapapun, kecuali oleh yang menciptakannya dan sesuai dengan syari’at yang berlaku.

            Faktor penyebab yang seringkali menjadi daya penggerak bagi seseorang utuk melakukan pembunuhan . Dalam kasus pembunuhan berencana , biasanya seorang calon pembunuh sudah mengetahui siapa calon korban yang akan dibunuhnya , dan dalam kasus pembunuhan tidak berencana , seseorang membunuh orang lain karena adanya suatu konflik emosional antara dirinya dengan calon korban yag tidak bisa diselesaikan dengan baik . Jenis pembunuhan lain berupa pembunuh bayaran yang mana seseorang menjadi pembunuh karena mendapatkan bayaran atau imbalan dari orang lain sebagai perintah untuk membunuh . Seorang pembunuh bayaran secara sadar atau tidak sadar akan berhadapan dengan resiko hukum yang diberikan oleh aparat penegak hukum begitupun sebaliknya bagi yang me merintah akan terkena hukuman juga . Pada umumnya Ketika pembunuh sudah melakukan aksinya maka Sebagian besar pembunuh akan melarikan diri dan berusaha agar tidak di tangkap oleh aparat kepolisian . Adapula , seseorang yang sadar akan perbuatannya dan menyerahkan diri kepada aparat kepolisian supaya diproses secara hukum.

Pembunuhan merupakan tindak pidana yang terdiri dari beberapa jenis, dan di dalam KUHP. Pembunuhan terdapat beberapa pasal yang mengatur mengenai pembunuhan. Di dalam KUHP yang berlaku di indonesia pada buku II bab XIX di atur mengenai tindak pidana pembunuhan, yang di tepatkan oleh pembentuk undang-undang mulai dari pasal 338 KUHP sampai dengan pasal 350 KUHP Adapun tindak pidana pembunuhan yang dimuat dalam KUHP adalah sebagai berikut :

a.      Pembunuhan biasa (pasal 338), yang berbunyi :

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan penjara paling lama lima belas tahun”.

b.      Pembunuhan dengan pemberatan (pasal 339), yang berbunyi :

“Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu tindak pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana bila tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun”.

c.       Pembunuhan berencana (pasal 340), yang berbunyi :

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun”.

d.      Pembunuhan bayi oleh ibunya (pasal 341), yang berbunyi : “Seorang ibu yang karena takut akan diketahui bahwa dia melahirkan anak dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya pada saat anak itu dilahirkan atau tidak lama kemudian, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling  lama tujuh tahun”.

 

 

 

e.       Pembunuhan bayi berencana (pasal 342), yang berbunyi :

“Seorang ibu yang untuk melaksanakan keputusan yang diambilnya karena takut akan diketahui bahwa dia akan melahirkan anak, menghilangkan nyawa anaknya pada saat anak itu dilahirkan atau tidak lama kemudian, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan berencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.

f.        Pembunuhan atas permintaan yang bersangkutan (pasal 344), yang berbunyi:

“Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan sungguh-sungguh dari orang itu sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”.

g.      Membujuk/membantu agar orang bunuh diri (pasal 345), yang berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja membujuk orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri”.

h.      Pengguguran kandungan atas izin ibunya (pasal 346), yang      berbunyi :

“Seorang wanita yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

i.        Pengguguran kandungan dengan tanpa izin ibunya (pasal 347), yang berbunyi :

(1)   Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan wanita itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun

(2)   Jika perbuatan itu mengakibatkan wanita itu meninggal, dia diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun

j.        Matinya kandungan dengan izin perempuan yang mengandung (348), yang berbunyi :

(1)   Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuan wanita itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan

(2)   Jika perbuatan itu mengakibatkan wanita itu meninggal, dia diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun

k.      Dokter / bidan / tukang obat yang membantu pengguguran/matinya kandungan (pasal 349), yang berbunyi :

“Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan tersebut dalam pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut haknya untuk menjalankan pekerjaannya dalam mana kejahatan itu dilakukan”.

Dapat disimpulkan bahwa pengertian pembunuhan pada dasarnya adalah suatu perbuatan seseorang yang dapat mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, terlepas dari unsur kesengajaan atau tidak, pembunuhan tetaplah tidak dibenarkan dan Allah sangat murka terhadap mereka yang membunuh. Tidak hanya Islam yang melarang tegas untuk membunuh, tetapi agama lain juga menganjurkan untuk tidak saling membunuh. Pasal dasar pembunuhan   adalah Pasal 338 KUHP yang kemudian ditambah unsur direncanakan terlebih dahulu dalam pasal 340 KUHPidana. Pembunuhan adalah merupakan istilah yang umum digunakan dalam   hukum pidana untuk mendeskripsikan tindak pidana kejahatan dimana tersangka/terdakwa menyebabkan kematian pada orang lain.

            Sampai kapanpun kasus pembunuhan sulit untuk dihilangkan , upaya dari pemerintah hanya bisa untuk bagaimana untuk mengurangi , mencegah atau menghindari kasus pembunuhan tersebut . pembunuhan akan tetap terus terjadi dan bisa dialami oleh siapapun dan kapanpun itu selama masih ada konflik – konflik sosio-emosional yang belum terselesaikan antara perorangan satu dengan yang lainnya.

Karena besarnya dampak negative pembunuhan, maka tidak mengherankan bila  tindak pembunuhan tersebut secara tegas dilarang oleh hukum positif yang sangat berat. Bahkan terhadap pembunuhan berencana oleh ketentuan Pasal 340 KUHPidana, pelaku diancam dengan hukuman mati. Salah satu dampak yang ditimbulkan oleh kejahatan pembunuhan adalah hilangnya nyawa si korban padahal nyawa adalah sesuatu milik yang  paling berharga bagi setiap orang. Karenanya adalah wajar bila masyarakat melalui norma hukum positifnya melindungi nyawa setiap warganya dari  segala upaya pelanggaran oleh orang lain dengan memberi ancaman hukuman yang sangat berat kepada pelaku pembunuhan.