Oleh : Sayyidah Khilqah Rabbaniyah (202210110311394)
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DAN UPAYA DALAM
MENGATASI KEJAHATAN PASAR
Pasar adalah sarana dimana perusahaan dan pemerintah
mengumpulkan dana jangka panjang dengan menjual saham dan obligasi (pasar
modal). Pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka
panjang yang dapat diperjualbelikan, baik obligasi (obligasi), saham (saham),
reksa dana, instrumen derivatif, dan produk lainnya. Pasar modal adalah sarana
di mana perusahaan dan lembaga lain (seperti negara) didanai, serta melalui
kegiatan investasi. Pasar modal dengan demikian memfasilitasi berbagai sarana
dan prasarana untuk perdagangan dan kegiatan terkait lainnya. Pasar modal
adalah kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,
perusahaan publik yang terkait dengan efek yang diterbitkan, serta lembaga dan
profesi yang terkait dengan efek. Selain pilihan investasi lainnya, pasar modal
menawarkan berbagai pilihan kepada investor. Deposito bank, pembelian emas,
asuransi, tanah dan bangunan, dll. Pasar modal bertindak sebagai penghubung.
Kegiatan pasar modal berupa jual beli saham dan obligasi telah ada di Indonesia
sejak tahun 1880. Namun, bursa resmi didirikan pada masa penjajahan Belanda,
tepatnya pada tahun 1912, dengan nama Vereniging voor Effectenhandel. Indonesia
dulunya memiliki dua bursa, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek
Surabaya. Bursa tersebut digabung pada akhir tahun 2007 dan secara resmi
bernama Bursa Efek Indonesia pada awal tahun 2008.Pasar
modal dapat menjadi sarana untuk menambah modal usaha. Mereka melakukan ini
dengan go public atau menerbitkan obligasi dan obligasi. Keberadaan pasar modal
memudahkan berkembangnya industri lain. Maka tidak heran jika pasar modal
berpengaruh positif terhadap lapangan pekerjaan baru. Dengan cara ini
perusahaan menerima modal baru. Bagi perusahaan yang ingin menjual sahamnya,
caranya adalah dengan melakukan penawaran umum perdana atau IPO. Aktivitas
pasar modal dan volume perdagangan suatu negara dapat menjadi indikator
perekonomiannya. Lebih tinggi berarti kegiatan usaha dilakukan di negara Bali.
Dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, pengertian pasar modal adalah kegiatan yang
berkaitan dengan perundingan dan penawaran umum efek, perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek. Pasar modal merupakan penghubung antara investor
(pemilik dana) dengan perusahaan atau lembaga pemerintah yang membutuhkan dana
melalui perdagangan instrumen jangka panjang (saham, obligasi, hak dan
lain-lain). Pasar modal merupakan tempat berbagai pihak terutama perusahaan
menjual saham dan obligasi dengan tujuan agar hasil penjualan tersebut nantinya
digunakan sebagai tambahan dana atau untuk memperkuat modal perusahaan. Tidak
seperti Amerika Serikat atau negara lain, beberapa produk atau instrumen di
atas tidak sepenuhnya diperdagangkan. Pada umumnya investor di Indonesia hanya
mengenal saham, obligasi dan reksa dana. Sejauh ini, obligasi daerah belum
diperdagangkan di bursa.
Investasi adalah kegiatan menanamkan modal dalam bentuk
uang atau harta berharga lainnya pada suatu benda, lembaga atau badan dengan
harapan penanam modal atau penanam modal akan memperoleh keuntungan setelah
jangka waktu tertentu. Disebut juga sebagai investasi karena mengharapkan
keuntungan di masa yang akan datang. Ada banyak contoh investasi seperti saham,
deposito, obligasi, tabungan, asuransi, reksa dana, perusahaan fintech, dan
cryptocurrency. Bentuk lain termasuk membeli real estate, perhiasan, emas dan
investasi dalam bisnis yang sedang berlangsung. Investasi umumnya dibagi
menjadi investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang. Investasi jangka
pendek adalah investasi yang dilakukan dalam jangka pendek. Investasi jangka
panjang adalah investasi untuk masa depan (lama), tetapi investor membutuhkan
waktu lama untuk menikmati hasilnya. Manfaat dan tujuan dari sebuah investasi
adalah untuk meningkatkan nilai suatu aset. Bayangkan Anda berinvestasi emas,
yang harganya terus meningkat setiap tahun. Tentunya hal ini akan menjadi
sumber penghasilan tambahan untuk menambah kekayaan Anda. Karena tren investasi
yang sangat kuat dalam beberapa tahun terakhir, hampir semua orang telah
menjadi investor. Banyak anak muda memulai dengan pendidikan finansial. Salah
satu pelajaran yang diajarkan adalah pentingnya berinvestasi dan menjadi
investor. Investor adalah individu, kelompok atau perusahaan yang
menginvestasikan sejumlah modal tertentu. Kegiatan investasi ini disebut
investasi. Kami mengantisipasi keuntungan atau pendapatan dari kegiatan
investasi yang dilakukan. Saat melakukan kegiatan investasi, investor harus
menyadari bahwa semakin rendah risiko kendaraan investasi, semakin rendah
pengembalian yang dapat diperoleh. Sebaliknya, semakin tinggi risiko investasi,
semakin tinggi pengembaliannya. Salah satu keputusan yang diambil seseorang
untuk menjadi investor adalah mencari keuntungan atau profit. Karena itulah
daya tarik terbesar produk investasi. Dengan menyetorkan dana sebagai dana
investasi awal, Anda dapat memperoleh keuntungan saat bisnis menjadi menguntungkan.
Investor harus mahir dalam menyadari apa yang terjadi dan situasinya. Karena
investor perlu memahami bagaimana menginvestasikan uangnya pada produk
investasi yang tepat. Seorang investor yang dapat dipercaya dapat menghasilkan
keuntungan berkali-kali lipat dengan sejumlah kecil modal.
Salah satu ancaman atau risiko terhadap investasi pasar
modal adalah terjadinya kejahatan pasar modal. Pasar modal sebagai alat ekonomi
tidak lepas dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperkaya diri
sendiri secara melawan hukum. Kejahatan di sektor pasar modal sangat kompleks
dan sulit dibuktikan, apalagi jika dibawa ke pengadilan. Hal ini dikarenakan
pasar sangat sensitif terhadap fakta material (berkaitan dengan jalannya
persidangan) berupa informasi yang relevan dengan pasar modal. Literasi
keuangan digital perlu digalakkan untuk menghindari penipuan, terutama penipuan
yang disamarkan sebagai investasi, seperti yang terjadi belakangan ini.
Literasi keuangan digital perlu digalakkan untuk menghindari penipuan, terutama
penipuan yang disamarkan sebagai investasi, seperti yang terjadi belakangan
ini. Mengingat penipuan digital seringkali sulit dideteksi dan dalangnya adalah
aktor transnasional yang tidak menggunakan identitas aslinya, literasi digital
sangat penting sebagai tindakan pencegahan. Kami membuat perdagangan digital
lebih diinginkan dan diperlukan. Kesadaran masyarakat akan literasi keuangan
digital dan sosialisasi intensif oleh otoritas harus dimaksimalkan.
Biasanya pelaku melakukan kejahatan
pasar modal secara profesional agar korban tidak mengetahui bahwa dirinya
dirugikan oleh kejahatan tersebut. Ada banyak penipuan bisnis yang terjadi di
pasar modal, banyak di antaranya bahkan mengarah pada tindakan kriminal.
Departemen hukum harus menyediakan alat yang jelas dan komprehensif untuk
mencegah kerugian dan ketidakadilan bagi masyarakat dan pihak tertentu.
Mengingat pentingnya peran pasar modal dalam perekonomian Indonesia, maka
diperlukan perangkat hukum yang kuat dan jelas untuk mengatur pasar modal.
Secara umum, ada tiga jenis kejahatan pasar modal: manipulasi pasar, insider
trading, dan front running. Tindak Pidana (KUHP) terdapat dalam Undang-Undang
Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 (UUPM), yang menguraikan jenis-jenis kejahatan di
bidang pasar modal seperti penipuan, manipulasi pasar dan perdagangan orang
dalam. Selain penipuan, UUPM juga mengakui bentuk kejahatan lain - manipulasi
pasar. Secara sederhana, manipulasi pasar adalah aktivitas menciptakan gambaran
yang salah atau menyesatkan atau membuat pernyataan atau informasi yang salah
atau menyesatkan tentang aktivitas perdagangan, kondisi pasar, atau harga suatu
sekuritas di bursa efek. sekuritas di bursa. Tentu saja, para penjahat
terpengaruh dengan maksud memanipulasi harga saham ini untuk mendapatkan
keuntungan. Meningkatnya jumlah orang yang menjadi korban investasi ilegal
disebabkan oleh banyak faktor. Salah satunya karena keinginannya untuk cepat
kaya, sehingga tidak mempertimbangkan resiko dari investasi yang dipilihnya.
Mereka ingin cepat kaya, ingin cepat untung untuk membeli mobil atau rumah.
Karena itu, investasi yang ditawarkan oleh influencer penghasil (pamer
kekayaan) dapat dengan cepat diperhatikan. Ketika dia menunjukkan mobil mewah
atau rumah mewah, ada keinginan untuk menjadi seperti itu, dan mereka terlibat
dalam investasi ilegal dengan iming-iming pengembalian yang tinggi. Mereka
punya prinsip, biasanya peserta pertama menang dan peserta belakangan kalah.
Jadi dia bergegas masuk. Di sisi lain, banyak orang yang tidak memahami bahwa
investasi yang mereka pilih adalah ilegal. Kita perlu meningkatkan tingkat
literasi keuangan di masyarakat kita. Oleh karena itu, kami selalu mengingatkan
masyarakat untuk berhati-hati dengan penawaran investasi. Apalagi perkembangan
teknologi informasi telah membuat investasi ilegal semakin mudah diakses oleh
masyarakat umum. Selain itu, ada banyak penawaran investasi yang disampaikan
melalui smartphone. Oleh karena itu, Satgas Waspada Investasi terus melakukan
edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang investasi. Beberapa
karakteristik investasi ilegal termasuk pengembalian yang tinggi dan cepat.
Siapa pun yang berhasil mengundang peserta baru biasanya menerima bonus.
Orang-orang seperti tokoh masyarakat juga sering digunakan dalam investasi
ilegal ini. Ini sering digunakan untuk percaya bahwa mereka juga
berpartisipasi. Dan meskipun semua investasi melibatkan risiko, mereka sering
mengklaim bebas risiko.
Logikanya, ini adalah penipuan yang sangat serius dan
tidak boleh ditoleransi. Karena kesewenang-wenangan manajemen, terutama
pengambil keputusan investasi dan aset, dalam mengelola dana klien,
mengutamakan keselamatan, dan meminimalkan risiko dalam jangka panjang,
prinsip-prinsip dasar investasi, serta mengabaikan bahkan hukum dasar
investasi. Selain dampak kejahatan pasar modal, pengejaran keuntungan internal,
manipulasi pasar, perdagangan surat berharga yang tidak terdaftar, pemalsuan
dokumen, dan lain-lain, berupa kerugian bagi investor dan informasi terkait
pasar modal. Solusi yang diperlukan untuk mengatasi kejahatan di pasar
modal ini, lihat B. Penguatan keamanan di pasar modal, seperti tindakan Bursa
Efek Indonesia. Kami menyadari bahwa keamanan dana investor di pasar modal
harus ditentukan demi perlindungan investor. Bursa Efek Indonesia (BEI),
bersama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (KSEI), telah membentuk lembaga untuk melindungi dana investor. Lembaga
ini bernama PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia
(P3IEI).
Adapun upaya perlindungan hukum yang dilakukan pemerintah
terhadap kejahatan investasi ini seperti dengan pemberlakuan Undang – Undang No
8 Tahun 1995. Selain kejahatan yang dilakukan di pasar modal, Undang-Undang
Pasar Modal memberikan hukuman kepada pelaku kejahatan ini mulai dari 1 tahun
penjara hingga Rp 1.000.000.000 (Rp 1 miliar) hingga 10 tahun penjara dan denda
Rp 15.000.000.000 (Rp 15 miliar). Ketentuan manipulasi pasar diatur oleh 91, 92
dan 93 UU Pasar Modal. Manipulasi pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91
Undang-Undang Pasar Modal, dilakukan secara langsung atau tidak langsung dengan
tujuan untuk menciptakan gambaran yang salah atau menyesatkan tentang perdagangan
di bursa efek, kondisi pasar, atau harga sekuritas. bertindak itu Untuk
mencegah kejahatan di pasar modal, sedang dibahas pembentukan OJK sebagai
pengawas kejahatan di pasar modal dan sektor jasa keuangan, termasuk pasar
modal. OJK terlibat dalam penanganan perkara pidana di pasar modal yang kurang
optimal, namun setidaknya ditujukan untuk mengefektifkan pengawasan dan
penegakan hukum. Hukum dan investasi seperti mata uang yang tidak dapat
dipisahkan. Hukum adalah instrumen yang mengatur segala sesuatu dalam kehidupan
masyarakat, termasuk investasi. Dengan demikian, keberadaan hukum menjadi
landasan pengaturan dalam mengambil tindakan hukum dalam kaitannya dengan dunia
penanaman modal, dan regulasi membantu menjamin kepastian hukum. Hukum penanaman
modal merupakan salah satu aspek hukum yang harus memiliki dasar hukum.
Investasi memerlukan prosedur hukum untuk melindungi investor yang menanamkan
modalnya di perusahaan pasar modal. Pada prinsipnya pasar modal memegang
peranan yang cukup besar dalam perekonomian. Karena pasar modal memiliki dua
fungsi, fungsi ekonomi, keberadaan pasar modal memungkinkan mereka yang
memiliki kelebihan dana untuk berinvestasi untuk mengantisipasi pengembalian,
dan penerbit menggunakan dananya untuk tujuan investasi, saya bisa
melakukannya. mengorbankan ketersediaan dana dari operasional perusahaan;
Kedua, fungsi keuangan. Fungsi keuangan dapat dikaitkan dengan pasar modal,
karena mereka memberikan kemungkinan dan peluang yang menghasilkan pendapatan
bagi pemegang dana, tergantung pada karakteristik investasi yang dipilih.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal diundangkan berdasarkan
pemikiran bahwa pasar modal memiliki peran strategis dalam pembangunan suatu
bangsa sebagai sumber dana bagi dunia usaha dan sebagai sarana investasi
masyarakat. Oleh karena itu, pasar modal menyediakan wadah bagi masyarakat
untuk berpartisipasi dalam perkembangan dunia investasi. Sebab, badan hukum
yang terlibat mencakup seluruh aspek masyarakat dan berubah status menjadi investor.
Selain itu, prinsip transparansi diartikan sebagai pengungkapan data perusahaan
secara lengkap dan menyeluruh terkait data keuangan, pengelolaan, dan
lain-lain, dan tersedia untuk publik secara luas. Tindakan ini diperlukan untuk
memberikan informasi agar masyarakat dapat mengevaluasi efek yang diterbitkan
dan dijual oleh perusahaan. Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995
memberikan sanksi hukum atas pelanggaran kaidah prinsip keterbukaan berupa
sanksi administratif, pidana, dan perdata. Pasal 102 mengatur kewenangan
Bapepam untuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran Undang-Undang
Pasar Modal No. 8 Tahun 1995.
Upaya dalam hal ini dilakukan, khususnya di lingkungan
lembaga OJK, melalui pembentukan Direktorat yang sebelumnya tidak ada, atau
setidaknya tidak berfungsi secara independen. Banyak sanksi yang dijatuhkan
dalam bentuk sanksi administratif, yang dikenakan untuk menegakkan perlindungan
hukum di pasar modal Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Perusahaan yang
harus dipatuhi oleh emiten dan perusahaan publik. Companies Act dan Capital
Markets Act memberikan ketentuan yang memungkinkan pemegang saham untuk
melakukan tindakan perdata terhadap pejabat perusahaan yang telah melakukan
tindakan atau keputusan yang merugikan perusahaan. Selain itu, sanksi pidana
dalam UU Pasar Modal (Pasal 103 sampai dengan 110) mengancam siapa saja yang
dituduh melanggar pasar modal dengan pidana penjara 1 sampai 10 tahun. Investor
dan uang besar. Tetapi sanksi yang efektif untuk kejahatan ekonomi bukanlah penjara,
tetapi perampasan atau pemulihan semua aset. Penjara kurang memberikan efek
jera bagi pelaku kejahatan kerah putih. Banyak yang telah terjadi di negara
kita. Sanksi yang dijatuhkan tidak cukup memberikan efek jera bagi pelaku.
Sanksi untuk penyitaan properti sangat efektif karena dipandang bermanfaat bagi
pelanggar. Dalam kejahatan kerah putih, hal ini sangat sulit dibuktikan karena
banyak pelaku yang terlibat.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pasar modal adalah pasar
untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang dapat diperdagangkan baik
obligasi (obligasi), saham (saham), reksa dana, instrumen derivatif dan
instrumen lainnya. Pasar modal adalah sarana penghimpunan dana melalui
perusahaan, lembaga lain (seperti negara) dan kegiatan investasi. Oleh karena
itu, pasar modal memungkinkan berbagai sarana dan prasarana untuk perdagangan
dan kegiatan terkait lainnya. Pasar modal adalah kegiatan yang berkaitan dengan
penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan
efek yang diterbitkan, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Berinvestasi adalah salah satu hal terpenting yang harus dilakukan siapa pun.
Berinvestasi adalah cara untuk meningkatkan pendapatan Anda dan mencapai tujuan
keuangan Anda. Salah satu ancaman atau risiko dalam berinvestasi di pasar modal
adalah terjadinya kejahatan pasar modal. Pasar modal sebagai instrumen ekonomi
tidak lepas dari eksploitasi oleh pihak-pihak tertentu untuk pengayaan yang
tidak sah.
Rezim
sanksi pidana diatur dalam Pasal 104 dan 107 UU Pasar Modal, yang memberikan
sanksi pidana bagi orang yang melakukan tindakan penipuan berupa penipuan dan
pembiaran serta penggunaan informasi rahasia, sanksi perdata dalam Pasal 111,
yang mengatur bahwa “setiap pihak yang dirugikan akibat pelanggaran
Undang-undang ini dan/atau peraturan perkembangannya, baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama dengan pihak lain yang mempunyai tuntutan yang sama, dapat
menuntut ganti rugi kepada pihak atau pihak-pihak yang bertanggung jawab atas
pelanggaran tersebut. Pasal tersebut juga mengatur hukuman perdata berupa
pertanggungjawaban atas kerugian. Menurut Pasal 382 KUHP yang mengatur tentang
perbuatan jahat yang dimaksudkan untuk menyesatkan satu orang atau lebih,
antara lain perlu dibuktikan bahwa pencipta telah melakukan perbuatan jahat.
Prinsip keterbukaan memegang peranan penting dalam pelaksanaan prinsip
keterbukaan, yaitu untuk memastikan bahwa investor menerima informasi, terutama
yang berkaitan dengan pengungkapan data perusahaan secara lengkap dan lengkap
terkait dengan data keuangan, manajemen, dan lain-lain, untuk memungkinkan
mereka untuk dikenal secara luas oleh masyarakat. khalayak ramai. Bahkan ada
sanksi administratif, perdata bahkan pidana untuk pelanggaran terkait kegiatan
pasar modal. pentingnya prinsip keterbukaan sebagai bagian dari kemajuan suatu
pasar modal, sehingga seluruh perusahaan yang terlibat dalam kegiatan pasar
modal memberikan data yang konkrit dan rinci kepada investor dan masyarakat
sebagai wujud nyata dari prinsip keterbukaan. keberadaan hukum menjadi landasan pengaturan dalam
mengambil tindakan hukum dalam kaitannya dengan dunia penanaman modal, dan
regulasi membantu menjamin kepastian hukum. Hukum penanaman modal merupakan
salah satu aspek hukum yang harus memiliki dasar hukum. Investasi memerlukan
prosedur hukum untuk melindungi investor yang menanamkan modalnya di perusahaan
pasar modal. Pada prinsipnya pasar modal memegang peranan yang cukup besar
dalam perekonomian. Karena pasar modal memiliki dua fungsi, fungsi ekonomi,
keberadaan pasar modal memungkinkan mereka yang memiliki kelebihan dana untuk
berinvestasi
0 Komentar