Oleh :
FINA
ZUMROTUS SHOLIKHAH
202210110311392
PROGRAM STUDI HUKUM FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH MALANG
ANALISIS
YURIDIS DAN SOSIOLOGIS TENTANG EKSITENSI LGBT YANG ADA DI INDONESIA
Lesbian, Gay, Biseksual dan
transgender (LGBT) selalu menjadi perdebatan di kalangan masyarakat tidak
terkecuali di Indonesia. Secara umum di seluruh dunia, kelompok LGBT ini bisa
dikatakan sebagai kaum marjinal ditengah masyarakat dunia karena memang
kelompok LGBT selalu mengalami tindakan diskriminatif karena persoalan berbeda
seksualitas.
LGBT mulai berani terang-terangan
menunjukkan eksistensinya, mengindikasikan bahwa mereka telah terdukung
oleh makro sistem yang memuluskan jalannya. Maraknya isu ini
menjadi menarik dikaji karena banyak bersinggungan dengan isu HAM yang notabene-nya
adalah fitrah manusia. Memang pada isu ini sedari awal hingga saat ini selalu
terjadi perang pemikiran yang terjadi antara yang pro dengan yang kontra
terhadap LGBT. Disisi lain memang pemikiran
tentang HAM pun juga memiliki perbedaan bahkan perbedaan tersebut sangatlah
mencolok. Hal ini pola pemikiran HAM terkooptasi menjadi beberapa kelompok.
Selain itu pemahaman dan penerjemahan tentang HAM juga bervariasi di berbagai
negara di dunia. Sehingga bisa jadi melanggar HAM di Amerika, tidak berarti
melanggarnya di Indonesia karena penafsiran HAM tergantung pada situasi sosial,
hukum dan budaya masyarakatnya. Pluralisme nya penafsiran ini
menyebabkan dampak yang lebih besar terutama bagi generasi muda karena yang
diserang adalah logika pikir dimana paradigma yang menentukan motif, langkah
dan gerakan diotak-atik dengan argumen rasional atau di blow-up agar tampak
rasional. Selanjutnya untuk membahas opini ini penulis akan memberikan
pembatasan tentang pembahasan yang akan difokuskan terhadap pengaturan hukum
nasional terhadap eksistensi LGBT di Indonesia.
Secara umum, kelompok LGBT ini
selalu berlindung pada konsep HAM, yang menurut sebagian dari mereka mengatakan
bahwa sifat LGBT ini adalah seperangkat yang diberikan oleh tuhan sehingga
menjadi hak bagi setiap manusia yang masuk di dalamnya. Kelompok ini selalu
berpayung terhadap Pasal 28J UUD NRI 1945 sehingga mereka meminta kepada
seluruh pihak termasuk negara dan masyarakat untuk mengakui dan menghargai
keberadaan komunitas ini. Padahal yang perlu pahami oleh kelompok ini adalah
konstitusi Indonesia memahami HAM memiliki batasan ditegaskan kembali bahwa
batasan tersebut adalah tidak boleh bertentangan dengan moral, nilai keagamaan
dan ketertiban umum. Memang secara faktualnya negara Indonesia bukan negara
agama, tetapi yang perlu diperhatikan adalah pada dasar negaranya menjelaskan
pada sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” sehingga dapat diartikan bahwa
nilai-nilai agama selalu menjadi penjaga sendi konstitusi untuk mewujudkan
bangsa yang demokratis. Pada Pasal 70 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM yang
pada intinya mengatakan bahwa setiap orang dalam menjalankan hak dan
kewajibannya wajib tunduk terhadap pembatasan yang telah ditetapkan dengan
pertimbangan moral, keamanan hingga ketertiban umum.Pembatasan tersebut tidak
berarti pencabutan dilakukan oleh negara melainkan bertujuan untuk lebih
memanusiakan manusia, karena dalam hal ini negara hadir untuk kepentingan
bangsa.
Maka dari itu penulis berpendapat
bahwasanya hak asasi manusia tidak bisa dijadikan kedok untuk menganggu hak
orang lain atau kepentingan publik. Karena pada dasarnya LGBT ini bukanlah
kodrat manusia melainkan penyakit yang diderita oleh sebagian manusia, sehingga
tidak relevan apabila kelompok ini menggaungkan bahwa LGBT ini adalah pemberian
tuhan. Bahkan diperjelas oleh sebagian besar tim tenaga medis dalam hal ini
dokter bahwa LGBT adalah penyakit yang diidap oleh manusia dan bisa
disembuhkan.
Pada hukum pidana terdapat konsep sifat
melawan hukum materil yang pada intinya menjelaskan bahwasanya seseorang dapat
dipidana tanpa adanya suatu aturan yang dituliskan sebelumnya tetapi dapat
dipidana karena bertentangan dengan hukum yang tidak tertulis atau asas
kepatutan, nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat.
Akhirnya penulis berkesimpulan bahwasanya
seandainya pun tidak ada regulasi yang mengatur tentang LGBT di Indonesia, LGBT
tetap tidak memiliki legalitas karena secara nilai-nilai dan kultural yang
hidup di masyarakat LGBT tidak dapat diterima dan bertentangan dengan nilai kesusilaan
yang ada. Kebebasan dan persamaan yang selalu di usung oleh kelompok ini
tidaklah berdasar hal ini telah secara tegas bahwa konstitusi Indonesia
mengartikan HAM tidak sebebas-bebasnya karena secara tegas batasan tersebut
adalah tidak boleh bertentangan dengan moral, nilai keagamaan dan ketertiban
umum.
0 Komentar