MARAKNYA KDRT DALAM LINGKUP NEGARA HUKUM

 Oleh  :    Sayla Matswa Syaqib (202210110311361) 

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

 

Kekerasan dalam rumah tangga yang disingkat juga KDRT atau sering disebut domestic violence merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal dan merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi bagi pelakunya yaitu bisa hukuman penjara maupun kurungan serta yang ditimbulkan kepada korban. Kekerasan dalam rumah tangga dapat terjadi oleh anggota keluarga yang satu terhadap anggota keluarga lain termasuk ibu, bapak, suami, istri, paman, anak atau pembantu. Namun pengertian KDRT yang sering kita dengar  ialah penganiayaan oleh suami terhadap istri atau anak. Kasus KDRT di Indonesia setiap tahun mengalami peningkatan karena siapapun bisa saja menjadi pelaku KDRT ataupun korban KDRT. Konflik dalam rumah tangga yang tidak kian usai dapat menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus KDRT yang setiap tahunnya cenderung meningkat menandakan bahwa korban mulai menyadari bahwa tindak KDRT bukanlah sesuatu yang dapat dibiarkan, sehingga korban memiliki hak untuk memperjuangkan hak hidupnya yang lebih baik dan merasa aman. Sebagian besar kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) banyak dialami oleh perempuan Indonesia dan KDRT sendiri termasuk kejahatan yang jarang dilaporkan ke pihak berwajib mungkin karena korban juga diancam oleh pelaku.

Terkadang permasalahan rumah tangga selalu terjadi karena menyatukan dua kepribadian yang sangat berbeda bisa saja mereka saling melengkapi tetapi adakalanya mereka berselisih pendapat sehingga menyebabkan terjadinya konflik dalam rumah tangga, seperti berselisih pendapat, perdebatan, pertengkaran, saling memaki. KDRT banyak dilakukan oleh anggota keluarga lain seperti paman dengan ponakan tetapi, kasus yang terjadi di Indonesia ini ialah pasangan suami istri yang sah dan yang menjadi korban adalah perempuan. Penyebab terbanyak orang melakukan KDRT ialah perselingkuhan, dan masih banyak masyarakat juga yang menganggap laki-laki lebih tinggi daripada perempuan menyebabkan laki-laki lebih dominan apalagi di zaman sekarang ini budaya patriarki yaitu dimana laki-laki sebagai superior atau yang utama dibandingkan dengan wanita. Sehingga itu juga termasuk faktor penyebab KDRT kurangnya komunikasi antara pasangan juga menjadi pemicu KDRT karena dapat menimbulkan perselisihan, faktor ekonomi yang mana masalah gaya hidup yang terlalu memikirkan gengsi yang tinggi, dan juga faktor individunya sendiri yang mungkin meliputi kelainan jiwa, stres, dan  ditambah dengan desakan sang istri secara terus menerus atau, memiliki jiwa psikopat yang ada dalam dirinya. Jika dia memiliki jiwa yang baik mungkin saja seorang laki-laki tidak sampai melakukan kekerasan. Tetapi sekarang KDRT tidak hanya terjadi pada ibu rumah tangga saja, Wanita karier banyak yang mengalami KDRT, bukan hanya kekerasan fisik yang dialami oleh perempuan tetapi psikisnya juga terganggu yang membuat perempuan tambah menderita. Berbagai bentuk tindak kekerasan ini mengakibatkan dampak negatif pada korban.

KDRT sendiri ialah tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang merupakan tindak pidana aduan. KDRT merupakan suatu pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia dan merupakan bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan, berkenaan dengan hal tersebut UU KDRT telah diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun2004 mengenai penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Maksud dari delik aduan adalah korban sendiri yang melaporkan secara langsung tentang terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga mereka kepada kepolisian. Tetapi nyatanya masih banyak korban yang tidak melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib, Jadi pengaduan itu ialah pernyataan dari orang yang melapor bahwa ia menghendaki penuntutan terhadap pelaku suatu pelanggaran pidana. Tetapi masih banyak korban KDRT yang enggan untuk melaporkannya kepada kepolisian karena ia merasa itu aib dalam rumah tangga, sehingga malu atau enggan untuk melaporkan kasus KDRT yang terjadi di dalam rumah tangganya karena merasa takut akan menjadi perbincangan bagi keluarga besarnya maupun masyarakat. Seperti ini akan membuat korban KDRT menjadi tersiksa sudah dianiaya ditambah harus menyimpan rasa malunya sendiri untuk menutupi keburukan sang suami yang telah di lakukan kepadanya.

Dari awal pemerintah mengeluarkan Undang-Undang tentang KDRT sudah banyak mendapatkan sambutan yang hangat di masyarakat umum , perkumpulan wanita perihal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga membuat masyarakat merasa aman, tetapi nyatanya semakin tahun tindak pidana KDRT semakin meningkat bahkan tahun ini saja korban KDRT datang dari tokoh publik sendiri. Dan pastinya masih banyak lagi korban-korban KDRT yang enggan untuk melaporkan kasusnya ke kepolisian. Masyarakat yang terganggu dengan banyaknya kejadian KDRT di negara kita membuat masyarakat megubah pola kehidupannya karena KDRT merupakan permasalahan sosial yang bersifat universal. pelaku KDRT tidak sadar akan hal ini, bahwa perbuatannya banyak mengandung trauma bagi korban karena kekerasan psikis dapat menimbulkan rasa tak berdaya, seringterjadi pada Kesehatan psikis dianggap sepele padahal ini yang sangat berpengaruh di dalam diri korban. Adanya kurang tanggapan dari masyarakat mungkin juga karena kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga merupakan ruang lingkup pribadi. Mungkin bagi masyarakat yang menyadari akan terjadinya KDRT kewajiban masyarakat ialah melindungi korban, menolong dan membantu proses pengajuan perlindungan.

Putusan badan peradilan, terhadap tindak pidana KDRT, hukum juga mengadakan akomodasi  yaitu usaha menyelesaikan konflik. Apalagi semenjak diberlakukannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kasus yang dilaporkan ke Lembaga atau aparat penegak hukum semakin meningkat. Seringkali pihak kepolisian juga mengalami kesulitan untuk memenuhi unsur-unsur pembuktiannya,sehingga kasus yang diadukan tidak lagi ditindak lanjuti. Tetapi Undang-Undang yang mengatur menyatakan dengan tegas bahwa Tindakan kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran ekonomi yang dilakukan di dalam lingkup rumah tangga merupakan tindak pidana yang harus ditangani, Undang-Undang ini juga melindungi perempuan untuk bebas dari marital rape atau pemerkosaan dalam perkawinan dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan segera bagi korban yang melapor. Selain itu alat bukti yang dianggap memiliki kekuatan hukum yaitu laporan tertulis hasil pemeriksaan korban atau visum et repertum (surat keterangan medis) dan disertai dengan alat bukti yang sah lainnya. Dan dengan adanya identifikasi hukum menurut teori hukum John Austin yang aplikasinya diterapkan dengan undang-undang akan menjamin bahwa setiap pelaku KDRT dapat mengetahui dengan sadar bahwa perbuatann yang dilakukannya telah melanggar hukum yang ditetapkan penguasa seperti yang tertera pada Undang- Undang nomor 23 Tahun 2004. Maka dari itu bagi pelaku yang melakukan KDRT akan merasa efek jera yang ditimbulkan.

Faktor yang membuat terjadinya KDRT ialah rendahnya pengetahuan, pemahaman dan kesadaran terhadap kesetaraan gender dan masih banyak lagi lainnya  maka dari itu cara untuk mengurangi Kekerasan kalam rumah tangga di negara ini dimulai pemerintah yang secara tegas bertanggung jawab atas tindak pidana KDRT ini, agar korban merasa dilindungi dan sekiranya ada respon dari pemerintah dan untuk para aparat hukum kepolisian agar meningkatkan penjagaan di tempat-tempat yang rawan dan segera menindak lanjuti kasus KDRT agar ada rasa jera di dalam diri pelaku dan kasusnya juga cepat dilaporkan agar diteruskan ke tingkat penyidikan. Karena imbasnya fisik maupun psikis korban juga ikut terganggu, dan sebagai suami dan istri yang terikat hubungan perkawinan dimana keluarga adalah lembaga kecil untuk memulai kehidupan, sesama keluarga pastinya selalu berinteraksi satu sama lain maka dari itu dimalai untuk memperbaiki komunikasi dan saling menghargai satu sama lain, jika masalah ekonomi yang membuat pertengkaran maka semua urusan keuangan harus dikontrol dengan baik, dan buat para suami jangan merasa bahwa laki-laki yang lebih dominan dibanding Wanita. Karena hal seperti itu bisa saja awal mula terjadinya KDRT.