MARAKNYA KDRT DALAM LINGKUP NEGARA HUKUM
Oleh : Sayla Matswa Syaqib (202210110311361)
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
Kekerasan dalam rumah tangga yang disingkat juga KDRT
atau sering disebut domestic violence merupakan kekerasan berbasis
gender yang terjadi di ranah personal dan merupakan salah satu bentuk tindak
pidana yang dapat dikenakan sanksi bagi pelakunya yaitu bisa hukuman penjara
maupun kurungan serta yang ditimbulkan kepada korban. Kekerasan dalam rumah
tangga dapat terjadi oleh anggota keluarga yang satu terhadap anggota keluarga
lain termasuk ibu, bapak, suami, istri, paman, anak atau pembantu. Namun
pengertian KDRT yang sering kita dengar
ialah penganiayaan oleh suami terhadap istri atau anak. Kasus KDRT di
Indonesia setiap tahun mengalami peningkatan karena siapapun bisa saja menjadi
pelaku KDRT ataupun korban KDRT. Konflik dalam rumah tangga yang tidak kian
usai dapat menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus KDRT yang
setiap tahunnya cenderung meningkat menandakan bahwa korban mulai menyadari
bahwa tindak KDRT bukanlah sesuatu yang dapat dibiarkan, sehingga korban
memiliki hak untuk memperjuangkan hak hidupnya yang lebih baik dan merasa aman.
Sebagian besar kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) banyak dialami oleh
perempuan Indonesia dan KDRT sendiri termasuk kejahatan yang jarang dilaporkan
ke pihak berwajib mungkin karena korban juga diancam oleh pelaku.
Terkadang permasalahan rumah tangga selalu terjadi karena
menyatukan dua kepribadian yang sangat berbeda bisa saja mereka saling
melengkapi tetapi adakalanya mereka berselisih pendapat sehingga menyebabkan
terjadinya konflik dalam rumah tangga, seperti berselisih pendapat, perdebatan,
pertengkaran, saling memaki. KDRT banyak dilakukan oleh anggota keluarga lain
seperti paman dengan ponakan tetapi, kasus yang terjadi di Indonesia ini ialah
pasangan suami istri yang sah dan yang menjadi korban adalah perempuan.
Penyebab terbanyak orang melakukan KDRT ialah perselingkuhan, dan masih banyak
masyarakat juga yang menganggap laki-laki lebih tinggi daripada perempuan
menyebabkan laki-laki lebih dominan apalagi di zaman sekarang ini budaya
patriarki yaitu dimana laki-laki sebagai superior atau yang utama dibandingkan
dengan wanita. Sehingga itu juga termasuk faktor penyebab KDRT kurangnya
komunikasi antara pasangan juga menjadi pemicu KDRT karena dapat menimbulkan perselisihan,
faktor ekonomi yang mana masalah gaya hidup yang terlalu memikirkan gengsi yang
tinggi, dan juga faktor individunya sendiri yang mungkin meliputi kelainan
jiwa, stres, dan ditambah dengan desakan
sang istri secara terus menerus atau, memiliki jiwa psikopat yang ada dalam
dirinya. Jika dia memiliki jiwa yang baik mungkin saja seorang laki-laki tidak
sampai melakukan kekerasan. Tetapi sekarang KDRT tidak hanya terjadi pada ibu
rumah tangga saja, Wanita karier banyak yang mengalami KDRT, bukan hanya
kekerasan fisik yang dialami oleh perempuan tetapi psikisnya juga terganggu
yang membuat perempuan tambah menderita. Berbagai bentuk tindak kekerasan ini
mengakibatkan dampak negatif pada korban.
KDRT sendiri ialah tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga
yang merupakan tindak pidana aduan. KDRT merupakan suatu pelanggaran terhadap
Hak Asasi Manusia dan merupakan bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan,
berkenaan dengan hal tersebut UU KDRT telah diatur sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun2004 mengenai penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Maksud
dari delik aduan adalah korban sendiri yang melaporkan secara langsung tentang
terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga mereka kepada kepolisian. Tetapi
nyatanya masih banyak korban yang tidak melaporkan kejadian ini ke pihak yang
berwajib, Jadi pengaduan itu ialah pernyataan dari orang yang melapor bahwa ia
menghendaki penuntutan terhadap pelaku suatu pelanggaran pidana. Tetapi masih
banyak korban KDRT yang enggan untuk melaporkannya kepada kepolisian karena ia
merasa itu aib dalam rumah tangga, sehingga malu atau enggan untuk melaporkan
kasus KDRT yang terjadi di dalam rumah tangganya karena merasa takut akan
menjadi perbincangan bagi keluarga besarnya maupun masyarakat. Seperti ini akan
membuat korban KDRT menjadi tersiksa sudah dianiaya ditambah harus menyimpan
rasa malunya sendiri untuk menutupi keburukan sang suami yang telah di lakukan
kepadanya.
Dari awal pemerintah mengeluarkan Undang-Undang tentang
KDRT sudah banyak mendapatkan sambutan yang hangat di masyarakat umum ,
perkumpulan wanita perihal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga membuat
masyarakat merasa aman, tetapi nyatanya semakin tahun tindak pidana KDRT
semakin meningkat bahkan tahun ini saja korban KDRT datang dari tokoh publik
sendiri. Dan pastinya masih banyak lagi korban-korban KDRT yang enggan untuk
melaporkan kasusnya ke kepolisian. Masyarakat yang terganggu dengan banyaknya
kejadian KDRT di negara kita membuat masyarakat megubah
pola kehidupannya karena KDRT merupakan permasalahan sosial yang bersifat
universal. pelaku KDRT tidak sadar akan hal ini, bahwa perbuatannya banyak
mengandung trauma bagi korban karena kekerasan psikis dapat menimbulkan rasa
tak berdaya, seringterjadi pada Kesehatan psikis dianggap sepele padahal ini yang sangat
berpengaruh di dalam diri korban. Adanya kurang tanggapan dari masyarakat
mungkin juga karena kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga
merupakan ruang lingkup pribadi. Mungkin bagi masyarakat yang menyadari akan
terjadinya KDRT kewajiban masyarakat ialah melindungi korban, menolong dan
membantu proses pengajuan perlindungan.
Putusan badan peradilan, terhadap tindak pidana KDRT,
hukum juga mengadakan akomodasi yaitu
usaha menyelesaikan konflik. Apalagi semenjak diberlakukannya Undang-Undang No.
23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kasus yang
dilaporkan ke Lembaga atau aparat penegak hukum semakin meningkat. Seringkali
pihak kepolisian juga mengalami kesulitan untuk memenuhi unsur-unsur
pembuktiannya,sehingga kasus yang diadukan tidak lagi ditindak lanjuti. Tetapi
Undang-Undang yang mengatur menyatakan dengan tegas bahwa Tindakan kekerasan
fisik, psikis, seksual dan penelantaran ekonomi yang dilakukan di dalam lingkup
rumah tangga merupakan tindak pidana yang harus ditangani, Undang-Undang ini
juga melindungi perempuan untuk bebas dari marital rape atau pemerkosaan
dalam perkawinan dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan segera bagi
korban yang melapor. Selain itu alat bukti yang dianggap memiliki kekuatan
hukum yaitu laporan tertulis hasil pemeriksaan korban atau visum et repertum
(surat keterangan medis) dan disertai dengan alat bukti yang sah lainnya.
Dan dengan adanya identifikasi hukum menurut teori hukum John Austin yang
aplikasinya diterapkan dengan undang-undang akan menjamin bahwa setiap pelaku
KDRT dapat mengetahui dengan sadar bahwa perbuatann yang dilakukannya telah
melanggar hukum yang ditetapkan penguasa seperti yang tertera pada Undang-
Undang nomor 23 Tahun 2004. Maka dari itu bagi pelaku yang melakukan KDRT akan
merasa efek jera yang ditimbulkan.
Faktor yang membuat terjadinya KDRT ialah rendahnya
pengetahuan, pemahaman dan kesadaran terhadap kesetaraan gender dan masih
banyak lagi lainnya maka dari itu cara
untuk mengurangi Kekerasan kalam rumah tangga di negara ini dimulai pemerintah
yang secara tegas bertanggung jawab atas tindak pidana KDRT ini, agar korban
merasa dilindungi dan sekiranya ada respon dari pemerintah dan untuk para
aparat hukum kepolisian agar meningkatkan penjagaan di tempat-tempat yang rawan
dan segera menindak lanjuti kasus KDRT agar ada rasa jera di dalam diri pelaku
dan kasusnya juga cepat dilaporkan agar diteruskan ke tingkat penyidikan.
Karena imbasnya fisik maupun psikis korban juga ikut terganggu, dan sebagai
suami dan istri yang terikat hubungan perkawinan dimana keluarga adalah lembaga
kecil untuk memulai kehidupan, sesama keluarga pastinya selalu berinteraksi
satu sama lain maka dari itu dimalai untuk memperbaiki komunikasi dan saling
menghargai satu sama lain, jika masalah ekonomi yang membuat pertengkaran maka
semua urusan keuangan harus dikontrol dengan baik, dan buat para suami jangan
merasa bahwa laki-laki yang lebih dominan dibanding Wanita. Karena hal seperti
itu bisa saja awal mula terjadinya KDRT.
0 Komentar