KAJIAN HUKUM PIDANA MENGENAI PENCEMARAN NAMA BAIK DI INDONESIA

Oleh   :   Audi Marshandita (202210110311390)


PROGRAM STUDI ILMU HUKUM  (FAKULTAS HUKUM)

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG


       Dengan beriringnya waktu ke waktu, dan saat ini kita semua ada pada era globalisasi. Di era globalisasi seperti sekarang ini, terdapat pertumbuhan dan perkembangan di berbagai sektor. Salah satu sektor yang berkembang cukup signifikan yaitu sektor teknologi informasi. Lalu bagaimanakah kemerdekaan di era canggih seperti saat ini?, manusia merupakan makhluk sosial yang sudah pasti dalam kehidupan sehari-hari membutuhkan interaksi dengan orang lain. Dalam berinteraksi tentunya akan muncul penyampaian pendapat antara satu manusia dengan manusia yang lain, karena dapat kita ketahui bersama bahwa setiap manusia memiliki cara pandang yang berbeda dalam memandang dan menilai sesuatu hal dalam kehidupan. Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat secara lisan dan tulisan adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Demikian pula sebagai Negara yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan hukum (rechstaat), dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machstaat), Indonesia mengakui bahwa kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat secara lisan dan tulisan, kebebasan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak-hak dasar yang harus dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat dan sekaligus sebagai dasar dari tegaknya pilat demokrasi (M. Halim, 2009 ; 2).Tanpa adanya kemerdekaan untuk berpendapat, masyarakat tidak dapat menyampaikan gagasan-gagasan dan tidak bisa mengkritisi pemerintah. Dengan demikian tidak aka nada demokrasi. Pencemaran nama baik merupakan salah satu bentuk khusus dari perbuatan melawan hukum. Istilah yang dipakai mengenai bentuk perbuatan melawan hukum ini ada yang mengatakan pencemaran nama baik, namun ada pula yang mengatakan sebagai penghinaan. Sebenarnya yang menjadi ukuran suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik orang lain masih belum jelas karena banyak faktor yang harus dikaji kembali. Dalam hal pencemaran nama baik atau penghinaan ini yang hendak dilindungi adalah kewajiban setiap orang untuk menghormati orang lain dari sudut kehormatannya dan nama baiknya dimata orang lain meskipun orang tersebut telah melakukan kejahatan yang berat. Kehormatan merupakan perasaan terhormat seseorang di mata masyarakat, dimana setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan sebagai anggota masyarakat yang terhormat. Menyerang kehormatan berarti melakukan perbuatan menurut penilaian secara umum menyerang kehormatan seseorang. Rasa hormat dan perbuatan yang termasuk kategori menyerang kehormatan seseorang ditentukan menurut lingkungan masyarakat pada tempat perbuatan tersebut dilakukan (Mudzakir, 2004: 17). Sedangkan nama baik merupakan penilaian baik menurut anggapan umum tentang perilaku atau kepribadian seseorang dari sudut moralnya. Nama baik seseorang selalu dilihat dari sudut orang lain, yakni moral atau kepribadian yang baik, sehingga ukurannya ditentukan berdasarkan penilaian secara umum dalam suatu masyarakat tertentu di tempat mana perbuatan tersebut dilakukan dan konteks perbuatannya (Mudzakir, 2004 : 17).

Jumlah kasus pencemaran nama baik yang ditangani Polri meningkat. Salah satu kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan dan ditangani kepolisian, di awal 2022, yaitu perkara yang menyeret selebram berinisial AT.Selebgram AT terseret dalam kasus pencemaran nama baik terhadap putra mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Nicholas Sean. Pemeriksaan terhadap AT dilakukan di Polres Metro Jakarta Utara.Surat pemanggilan terhadap AT sudah dilayangkan sejak 17 Januari 2022. Bila AT hadir, berkas pemeriksaan akan langsung dibawa ke jaksa penuntut umum (JPU).“Hadir (di pemeriksaan) pada Kamis (20 Januari 2022),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo dikutip dari laman www.jpnn.com, Rabu 19 Januari 2022.AKBP Dwi mengatakan penyidik telah mengantongi dua alat bukti untuk menjerat tersangka. AT dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap putra Basuki Tjahaja Purnama, Nicholas Sean. AT melaporkan Sean ke polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Namun Sean membantah tuduhan itu dan melaporkan balik AT atas dugaan pencemaran nama baik.

     unsur-unsur Pencemaran Nama Baik atau penghinaan (menurut Pasal 310 KUHP) adalah:

-          Dengan sengaja;

-          Menyerang kehormatan atau nama baik;

-          Menuduh melakukan suatu perbuatan;

-          Menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum.

 

Pasal pencemaran nama baik diatur di dalam Pasal 310 - Pasal 321 KUHP yang dikenal dengan istilah penghinaan. R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 225) dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, menerangkan bahwa, “menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Yang diserang ini biasanya merasa “malu”.“Kehormatan” yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik”, bukan “kehormatan” dalam lapangan seksual atau kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung anggota kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin.

Berdasarkan penjelasan R. Soesilo di atas, dapat kita lihat bahwaKUHPmembagi enam macam penghinaan, yakni:

- Penistaan, Menurut R. Soesilo, supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan.

-Penistaan dengan surat,apabila tuduhan tersebut dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka kejahatan itu dinamakan “menista dengan surat”. Jadi seseorang dapat dituntut menurut pasal ini jika tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan dengan surat atau gambar.

Tidak masuk menista atau menista dengan tulisan, apabila tuduhan itu dilakukan untuk membela kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri.

- Fitnah, yang dimaksud dengan memfitnah dalam pasal ini adalah kejahatan menista atau menista dengan tulisan namun ketika diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu untuk membela kepentingan umum atau membela diri, tuduhannya tersebut tidak dapat dibuktikan atau tidak benar.

- Penghinaan ringan, Penghinaan seperti ini dilakukan di tempat umum yang berupa kata-kata makian yang sifatnya menghina. Penghinaan ringan ini juga dapat dilakukan dengan perbuatan. Menurut R. Soesilo, penghinaan yang dilakukan dengan perbuatan seperti meludahi di mukanya, memegang kepala orang Indonesia, mendorong melepas peci atau ikat kepala orang Indonesia. Demikian pula suatu sodokan, dorongan, tempelengan, dorongan yang sebenarnya merupakan penganiayaan, tetapi bila dilakukan tidak seberapa keras, dapat menimbulkan pula penghinaan.

-Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah, yang diancam hukuman dalam pasal ini ialah orang yang dengan sengaja:

a. memasukkan surat pengaduan yang palsu tentang seseorang kepada pembesar negeri;

b. menyuruh menuliskan surat pengaduan yang palsu tentang seseorang kepada pembesar negeri sehingga kehormatan atau nama baik orang itu terserang.

- Perbuatan fitnah, yang diancam hukuman dalam pasal ini ialah orang yang dengan sengaja melakukan suatu perbuatan yang menyebabkan orang lain secara tidak benar terlibat dalam suatu tindak pidana. Misalnya: dengan diam-diam menaruhkan sesuatu barang asal dari kejahatan di dalam rumah orang lain, dengan maksud agar orang itu dituduh melakukan kejahatan.

Melakukan tindak pidana pencemaran nama baik memiliki banyak dampak yang tentunya akan merugikan diri sendiri dan orang lain, baik kerugian materi dan non materi diantaranya:

- Membekukan kebebasan berekspresi

- Menghambat kinerja seseorang

- Merusak popularitas dan karier

- Perihal pencitraan seseorang atau institusi

Banyak sekali kasus pencemaran nama baik, dan sudah sampai di meja hijau (Persidangan) tetapi sebenarnya itu bukanlah pencemaran nama baik. Oleh karena itulah tersangka dalam kasus ini juga mendapatkan beberapa hak di pengadilan sebagai solusi pencemaran nama baik.Salah satu hak dari tersangka adalah menyampaikan kronologi dan bantahan terhadap tuduhan yang dialaminya. Tetapi, agar Anda tidak terlibat dalam tindakan pencemaran nama baik, maka pahami hal-hal berikut ini.

-          Pertama adalah ketika sedang mendapatkan permasalahan pada sebuah situs web, atau tempat jual beli online. Maka jangan langsung mengatakan tuduhan negatif di media sosial, tetapi kritiklah pada akun resmi perusahaannya.

-          Hal lainnya ketika ingin terhindar dari tindak pidana dan solusi pencemaran nama baik. Anda harus menyampaikan permasalahan tersebut berdasarkan data yang ada. Jangan sampai menyampaikan karena opini.

-          Hal yang cukup penting lainnya, ketika Anda tidak ingin terjerat kasus pencemaran nama baik adalah dengan menyampaikan, kemudian menyediakan bukti-bukti (berupa foto, video dan lainnya) tentang permasalahan tersebut.

-          Yang terakhir adalah, ketika Anda sedang dalam kondisi marah atau kecewa pada sesuatu hal maka jangan sampai menyebut nama orang atau institusinya di media sosial. Karena untuk sekarang hanya individu dan institusi yang bisa melaporkan.

Hal-hal yang menjadikan seseorang tidak dapat dihukum dengan pasal Pencemaran Nama Baik atau Penghinaan adalah :

-          Penyampaian informasi itu ditujukan untuk kepentingan umum;

-          Untuk membela diri;

-          Untuk mengungkapkan kebenaran

Menurut saya ada 2 cara yang bisa di gunakan untuk menyelesaikan dari pencemaran nama baik tersebut. Yang pertama adalah dengan mengadukan kepada pihak polisi. Dan yang kedua adalah diselesaikan secara baik-baik dengan ketentuan tertentu.Dari kasus yang sudah berjalan, solusi pencemaran nama baik itu biasanya tidak langsung kepada pihak kepolisian. Tetapi lebih dahulu menggunakan cara-cara kekeluargaan, seperti memberikan waktu pada tersangka.Tetapi ketika sampai tengah waktu yang sudah ditentukan, tetapi tersangka tidak juga memberikan klarifikasi (penyangkalan, atau permintaan maaf) maka biasanya akan berlanjut ke meja hijau.Jadi sebelum melapor, Anda yang menjadi korban bisa memberikan waktu beberapa hari pada tersangka untuk meminta maaf di depan publik. Dan ketika ini sudah dilakukan maka nama Anda akan pulih kembali.Tapi, jika tersangka pencemaran nama baik masih saja membandel. Maka usaha terakhir adalah dengan menyerahkan permasalahan tersebut pada pihak kepolisian. Dengan begitu Anda akan cepat menemukan solusi pencemaran nama baik.