KAJIAN
HUKUM PIDANA MENGENAI PENCEMARAN NAMA BAIK DI INDONESIA
Oleh : Audi Marshandita (
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM (FAKULTAS HUKUM)
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH MALANG
Dengan beriringnya waktu ke waktu, dan
saat ini kita semua ada pada era globalisasi. Di era globalisasi seperti
sekarang ini, terdapat pertumbuhan dan perkembangan di berbagai sektor. Salah
satu sektor yang berkembang cukup signifikan yaitu sektor teknologi informasi.
Lalu bagaimanakah kemerdekaan di era canggih seperti saat ini?, manusia merupakan
makhluk sosial yang sudah pasti dalam kehidupan sehari-hari membutuhkan
interaksi dengan orang lain. Dalam berinteraksi tentunya akan muncul
penyampaian pendapat antara satu manusia dengan manusia yang lain, karena dapat
kita ketahui bersama bahwa setiap manusia memiliki cara pandang yang berbeda
dalam memandang dan menilai sesuatu hal dalam kehidupan. Kemerdekaan menyatakan
pikiran dan pendapat secara lisan dan tulisan adalah milik seluruh rakyat
Indonesia. Demikian pula sebagai Negara yang berkedaulatan rakyat dan
berdasarkan hukum (rechstaat), dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka
(machstaat), Indonesia mengakui bahwa kemerdekaan menyatakan pikiran dan
pendapat secara lisan dan tulisan, kebebasan berekspresi, dan kemerdekaan pers
merupakan hak-hak dasar yang harus dapat dinikmati oleh seluruh lapisan
masyarakat dan sekaligus sebagai dasar dari tegaknya pilat demokrasi (M. Halim,
2009 ; 2).Tanpa adanya kemerdekaan untuk berpendapat, masyarakat tidak dapat
menyampaikan gagasan-gagasan dan tidak bisa mengkritisi pemerintah. Dengan
demikian tidak aka nada demokrasi. Pencemaran nama baik merupakan salah satu
bentuk khusus dari perbuatan melawan hukum. Istilah yang dipakai mengenai
bentuk perbuatan melawan hukum ini ada yang mengatakan pencemaran nama baik,
namun ada pula yang mengatakan sebagai penghinaan. Sebenarnya yang menjadi
ukuran suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik orang lain
masih belum jelas karena banyak faktor yang harus dikaji kembali. Dalam hal
pencemaran nama baik atau penghinaan ini yang hendak dilindungi adalah
kewajiban setiap orang untuk menghormati orang lain dari sudut kehormatannya
dan nama baiknya dimata orang lain meskipun orang tersebut telah melakukan
kejahatan yang berat. Kehormatan merupakan perasaan terhormat seseorang di mata
masyarakat, dimana setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan sebagai anggota
masyarakat yang terhormat. Menyerang kehormatan berarti melakukan perbuatan
menurut penilaian secara umum menyerang kehormatan seseorang. Rasa hormat dan
perbuatan yang termasuk kategori menyerang kehormatan seseorang ditentukan
menurut lingkungan masyarakat pada tempat perbuatan tersebut dilakukan (Mudzakir,
2004: 17). Sedangkan nama baik merupakan penilaian baik menurut anggapan umum
tentang perilaku atau kepribadian seseorang dari sudut moralnya. Nama baik
seseorang selalu dilihat dari sudut orang lain, yakni moral atau kepribadian
yang baik, sehingga ukurannya ditentukan berdasarkan penilaian secara umum
dalam suatu masyarakat tertentu di tempat mana perbuatan tersebut dilakukan dan
konteks perbuatannya (Mudzakir, 2004 : 17).
Jumlah kasus
pencemaran nama baik yang ditangani Polri meningkat. Salah satu kasus
pencemaran nama baik yang dilaporkan dan ditangani kepolisian, di awal 2022,
yaitu perkara yang menyeret selebram berinisial AT.Selebgram AT terseret dalam
kasus pencemaran nama baik terhadap putra mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki
Tjahaja Purnama, Nicholas Sean. Pemeriksaan terhadap AT dilakukan di Polres
Metro Jakarta Utara.Surat pemanggilan terhadap AT sudah dilayangkan sejak 17
Januari 2022. Bila AT hadir, berkas pemeriksaan akan langsung dibawa ke jaksa
penuntut umum (JPU).“Hadir (di pemeriksaan) pada Kamis (20 Januari 2022),” kata
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo dikutip dari
laman www.jpnn.com, Rabu 19 Januari 2022.AKBP Dwi mengatakan penyidik
telah mengantongi dua alat bukti untuk menjerat tersangka. AT dilaporkan atas
dugaan pencemaran nama baik terhadap putra Basuki Tjahaja Purnama, Nicholas
Sean. AT melaporkan Sean ke polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Namun Sean membantah tuduhan itu dan melaporkan balik AT atas dugaan pencemaran
nama baik.
unsur-unsur
Pencemaran Nama Baik atau penghinaan (menurut Pasal 310 KUHP) adalah:
-
Dengan
sengaja;
-
Menyerang
kehormatan atau nama baik;
-
Menuduh
melakukan suatu perbuatan;
-
Menyiarkan
tuduhan supaya diketahui umum.
Pasal
pencemaran nama baik diatur di dalam Pasal 310 - Pasal 321 KUHP yang dikenal
dengan istilah penghinaan. R. Soesilo dalam bukunya yang
berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta
Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 225) dalam
penjelasan Pasal 310 KUHP, menerangkan bahwa, “menghina” adalah
“menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Yang diserang
ini biasanya merasa “malu”.“Kehormatan” yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan tentang
“nama baik”, bukan “kehormatan” dalam lapangan seksual atau kehormatan yang
dapat dicemarkan karena tersinggung anggota kemaluannya dalam lingkungan nafsu
birahi kelamin.
Berdasarkan penjelasan R. Soesilo di atas, dapat
kita lihat bahwaKUHPmembagi enam macam penghinaan, yakni:
- Penistaan, Menurut R. Soesilo, supaya
dapat dihukum menurut pasal ini, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan
cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” dengan maksud agar
tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan
itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri,
menggelapkan, berzina dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu
suatu perbuatan yang memalukan.
-Penistaan dengan surat,apabila tuduhan
tersebut dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka kejahatan itu dinamakan
“menista dengan surat”. Jadi seseorang dapat dituntut menurut pasal ini jika
tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan dengan surat atau gambar.
Tidak masuk menista atau menista dengan tulisan,
apabila tuduhan itu dilakukan untuk membela kepentingan umum atau terpaksa
untuk membela diri.
- Fitnah, yang dimaksud dengan memfitnah
dalam pasal ini adalah kejahatan menista atau menista dengan tulisan namun
ketika diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu untuk membela kepentingan
umum atau membela diri, tuduhannya tersebut tidak dapat dibuktikan atau tidak
benar.
- Penghinaan ringan, Penghinaan seperti ini
dilakukan di tempat umum yang berupa kata-kata makian yang sifatnya menghina.
Penghinaan ringan ini juga dapat dilakukan dengan perbuatan. Menurut R. Soesilo,
penghinaan yang dilakukan dengan perbuatan seperti meludahi di mukanya,
memegang kepala orang Indonesia, mendorong melepas peci atau ikat kepala orang
Indonesia. Demikian pula suatu sodokan, dorongan, tempelengan, dorongan yang
sebenarnya merupakan penganiayaan, tetapi bila dilakukan tidak seberapa keras,
dapat menimbulkan pula penghinaan.
-Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah, yang
diancam hukuman dalam pasal ini ialah orang yang dengan sengaja:
a. memasukkan surat pengaduan yang palsu tentang seseorang
kepada pembesar negeri;
b. menyuruh menuliskan surat pengaduan yang palsu
tentang seseorang kepada pembesar negeri sehingga kehormatan atau nama baik
orang itu terserang.
- Perbuatan fitnah, yang diancam hukuman
dalam pasal ini ialah orang yang dengan sengaja melakukan suatu perbuatan yang
menyebabkan orang lain secara tidak benar terlibat dalam suatu tindak pidana.
Misalnya: dengan diam-diam menaruhkan sesuatu barang asal dari kejahatan di
dalam rumah orang lain, dengan maksud agar orang itu dituduh melakukan
kejahatan.
Melakukan
tindak pidana pencemaran nama baik memiliki banyak dampak yang tentunya akan
merugikan diri sendiri dan orang lain, baik kerugian materi dan non materi
diantaranya:
- Membekukan kebebasan berekspresi
- Menghambat kinerja seseorang
- Merusak popularitas dan karier
- Perihal pencitraan seseorang atau institusi
Banyak sekali kasus pencemaran nama baik, dan sudah
sampai di meja hijau (Persidangan) tetapi sebenarnya itu bukanlah pencemaran
nama baik. Oleh karena itulah tersangka dalam kasus ini juga mendapatkan
beberapa hak di pengadilan sebagai solusi pencemaran nama baik.Salah satu hak
dari tersangka adalah menyampaikan kronologi dan bantahan terhadap tuduhan yang
dialaminya. Tetapi, agar Anda tidak terlibat dalam tindakan pencemaran nama
baik, maka pahami hal-hal berikut ini.
-
Pertama adalah ketika sedang mendapatkan permasalahan pada sebuah situs
web, atau tempat jual beli online. Maka jangan langsung mengatakan tuduhan
negatif di media sosial, tetapi kritiklah pada akun resmi perusahaannya.
-
Hal lainnya ketika ingin terhindar dari tindak pidana dan solusi
pencemaran nama baik. Anda harus menyampaikan permasalahan tersebut berdasarkan
data yang ada. Jangan sampai menyampaikan karena opini.
-
Hal yang cukup penting lainnya, ketika Anda tidak ingin terjerat kasus
pencemaran nama baik adalah dengan menyampaikan, kemudian menyediakan
bukti-bukti (berupa foto, video dan lainnya) tentang permasalahan tersebut.
-
Yang terakhir adalah, ketika Anda sedang dalam kondisi marah atau kecewa
pada sesuatu hal maka jangan sampai menyebut nama orang atau institusinya di
media sosial. Karena untuk sekarang hanya individu dan institusi yang bisa
melaporkan.
Hal-hal yang menjadikan seseorang tidak dapat dihukum
dengan pasal Pencemaran Nama Baik atau Penghinaan adalah :
-
Penyampaian
informasi itu ditujukan untuk kepentingan umum;
-
Untuk
membela diri;
-
Untuk
mengungkapkan kebenaran
Menurut saya ada 2 cara yang bisa di gunakan untuk
menyelesaikan dari pencemaran nama baik tersebut. Yang pertama adalah dengan
mengadukan kepada pihak polisi. Dan yang kedua adalah diselesaikan secara
baik-baik dengan ketentuan tertentu.Dari kasus yang sudah berjalan, solusi
pencemaran nama baik itu biasanya tidak langsung kepada pihak kepolisian.
Tetapi lebih dahulu menggunakan cara-cara kekeluargaan, seperti memberikan
waktu pada tersangka.Tetapi ketika sampai tengah waktu yang sudah ditentukan,
tetapi tersangka tidak juga memberikan klarifikasi (penyangkalan, atau
permintaan maaf) maka biasanya akan berlanjut ke meja hijau.Jadi sebelum
melapor, Anda yang menjadi korban bisa memberikan waktu beberapa hari pada
tersangka untuk meminta maaf di depan publik. Dan ketika ini sudah dilakukan maka
nama Anda akan pulih kembali.Tapi, jika tersangka pencemaran nama baik masih
saja membandel. Maka usaha terakhir adalah dengan menyerahkan permasalahan
tersebut pada pihak kepolisian. Dengan begitu Anda akan cepat menemukan solusi
pencemaran nama baik.
0 Komentar