OLEH   :  ANDI MAULANA

Fakultas Hukum

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang


SEORANG AHLI HUKUM TERJERAT KASUS YANG MELANGGAR HUKUM,APA JADINYA?

    Penyalahgunaan narkoba masih menjadi masalah kronis yang menimpa Indonesia, kasus peredaran narkoba berjenis sabu-sabu dan banyak tertangkapnya bandar - bandar narkoba internasional dalam beberapa tahun terakhir menjadi bukti bahwa Indonesia berada dalam kondisi darurat narkoba. Pemerintah Indonesia mengedepankan peran kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam upaya mencegah dan memberantas peredaran narkoba yang terjadi di Indonesia. Adapun upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dilakukan dengan tiga tahapan yaitu Pertama, premitiv adalah upaya pencegahan yang dilakukan secara awal atau dini . Kedua, preventif adalah upaya pencegahan yang bersifat strategis dan merupakan rencana aksi jangka menengah dan jangka yang panjang, namun harus di lihat dalam tindakan yang mendesak untuk segera di laksanakan. Ketiga, Represif adalah upaya pencegahan penanggulangan yang mempunyai sifat tindakan penegakan hukum mulai yang di lakukan oleh intelijen.

Kita perlu mengetahui faktor apa saja yang bisa mendorong remaja terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba supaya kita mampu merumuskan upaya protektif untuk melindungi mereka dari bahaya narkoba. Berikut ini adalah faktor – faktor resiko yang mendororong remaja menyalahgunakan narkoba :

Faktor individu :

Faktor individu yang dimaksud adalah kurangnya iman dan ketaqwaan kepada tuhan serta anggapan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak menimbulkan konsekuensi negatif akan meningkatkan resiko penyalahgunaan narkoba kepada remaja . Selanjutnya ,adalah self esteem,kepercayaan diri, keterampilan mengatasi masalah yang rendah menjadi celah masuknya tawaran penyalahgunaan narkoba dalam bentuk rayuan menyesatkan misalnya, narkoba meningkatkan kepercayaan diri dan narkoba solusi dari segala masalah. Sehingga ,rayuan menyesatkan tersebut akan berhasil jika remaja tidak mampu bersikap asertif dan tidak memiliki regulasi diri yang baik. Jadi sifat ketaqwaan atau ketebalan iman seseorang adalah faktor utama dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba .

Faktor keluarga :

keluarga bukan hanya mejalankan fungsi reproduksi. Namun ,keluarga memiliki 7 (tujuh) fungsi penting lain dalam kehidupan yaitu : fungsi keagamaan , fungsi sosial budaya ,fungsi sosialisasi dan Pendidikan , fungsi cinta kasih , fungsi ekonomi , fungsi perlindungan dan fungsi pembinaan lingkungan . Kurang optimalnya fungsi keluarga bisa medorong terjadinya penyalahgunaan narkoba pada remaja. Setelah faktor yang pertama sudah terpenuhi maka penjagaan dalam keluarga khususnya orang tua juga penting dalam menjaga dan mendidik  anak – anak supaya bisa tahu yang baik dan yang buruk .

Faktor lingkungan.

Faktor lingkungan ini meliputi lingkungan pergaulan ,sekolah/kampus ,dan lingkungan tempat tinggal .Konformitas teman sebaya terkadang menimbulkan efek negatif ketika remaja tidak mampu menolak narkoba karena ingin diakui atau dihargai oleh kelompok sebayanya. Lingkungan sekolah / kampus juga dapat berkontribusi dalam penyalahgunaan narkoba jika sistem keamana tidak kondusif ,dan ada warga Sekolah / Kampus yang menyalahgunakan atau mengedarkan narkoba. Selanjutnya faktor kerawanan lingkungan sekitar tempat tinggal ,seperti adanya penyalahgunaan atau pengedar di sekitar tempat tinggal ,tempat tinggal di dekat tempat hiburan malam dan kos - kosan minim pengawasan ,kurang ketatnya keamanan warga ,dan kriminalitas yang tinggi di sekitar tempat tinggal. Seharusnya apabila sudah ada yang menyalahgunakan narkoba di sekitar kita alangkah baiknya para aperatur desa atau RT membenahi atau meluruskan perilaku tersebut supaya tidak melebar pada masyarakat awam lainnya  khusunya para remaja.

Faktor pengaruh media.

Remaja bisa saja mendapatkan informasi yang salah tentang narkoba dari website,buku ,media sosial dll. Bahkan remaja juga bisa terjerat narkoba karena ketidakhati - hatian dalam berteman di media sosial. Faktor media sosial ini menjadi jalan utama bagi para pengedar narkoba karena sifatnya rahasia dan hanya di ketahui oleh mereka para penjual dan pembeli sehingga memudahkan dalam transaksi .

Setelah kita mengetahui faktor risiko tersebut, maka kita dapat memetakan upaya protektif yang bisa dilakukan untuk meningkatkan ketahanan diri remaja dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Pada level individu diperlukan upaya penguatan keimanan dan ketaqwaan kepada remaja, edukasi moral dan karakter, edukasi narkoba dan bahaya penyalahgunaannya, peningkatan keterampilan hidup untuk remaja, dan literasi bermedia. Kemudian pada level keluarga, orang tua dan seluruh anggota keluarga berupaya menjalankan perannya dengan baik dan penuh tanggung jawab supaya fungsi-fungsi keluarga terpenuhi sehingga remaja merasa aman, nyaman, dan bahagia bersama orang tua dan keluarga. Sekolah/kampus sebagai institusi pendidikan dan rumah kedua bagi remaja berupaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, ialah dengan cara meningkatkan pengawasan dan keamanan lingkungan, menggiatkan kegiatan keagamaan, membuat regulasi P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba), melaksanakan tes urine berkala, melaksanakan sosialisasi P4GN, meningkatkan sarana prasarana untuk mengembangkan bakat dan hobi peserta didik, serta memberikan fasilitas konseling. Sedangkan stakeholder lainnya mendukung dengan bersinergi dalam berbagai program P4GN sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Dalam hal ini faktor yang menjadi penyebab oknum polisi menyalahgunakan narkotika antara lain sebagai berikut:

·         Rasa keingin tahuan hal ini dapat disebabkan oleh beberapa alasan seperti adanya rasa ingin tahu dan mencoba – coba untuk menggunakan narkotika. Dorongan tersebut berasal dari keinginan yang timbul di dalam dirinya sendiri untuk mencoba barang terlarang (narkotika) tanpa  meikirkan dirinya adalah seorang penegak hukum

·         Stress dalam hal ini dapat diketahui bahwa ada banyak hal yang menyebabkan anggota polri menjadi stress ,bisa karena alasan keluarga ekonomi, dan beban pekerjaan yang sangat berat karena di tuntut bekerja secara professional serta harus mempertanggung jawabkan semua tindakan yang dilakukan. Dengan banyaknya masalah tersebut ,maka mereka para okum polisi mengatasi masalah stressnya dengan melakukan perbuatan menyimpang yaitu penyalahgunaan narkotika bahkan sampai menjual atau mengedarkan narkoba di wilayah masyarakat bahkan ada beberapa anggota polri yang ikut terjerumus ke hal yang negatif .

·         Mudahnya mendapatkan narkotika alasan mudah didapatkan bagi anggota polri dalam mendapatkan narkotika bisa di dapatkan dari pergaulan di lingkungan ,karena secara tidak langsung angota polri dalam tugasnya berhubungan langsung dengan para pengedar maupun pengguna narkotika . Selain dari pergaulan lingkungan, ada juga anggota polri yang seharusnya narkotika itu di musnahkan sepenuhnya bisa jadi di musnahkan hanya separuhnya dan sisanya diperjual belikan kepada pihak lain. 

Setiap keputusuan penghukuman terhadap anggota polri yang berbentuk hukuman disiplin dalam pasal 9 peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 2 tahun 2003, karena nyataya telah melakukan pelanggaran disiplin tertentu yang sifatnya memberatkan ,meresahkan masyarakat dan berdampak pada turunnya citra kepolisian republik Indonesia (POLRI) , agar melalui proses sidang disiplin, kemudian baru di ajukan siding kode etik. Setiap sanksi kode etik yang diketahui oleh masyarakat luas terutama kepada pihak korban di beritahukan secara tertulis ,sehingga tidak timbul kesan bahwa kepolisian republik Indonesia (POLRI) melindungi amggotanya dan tidak menegakkan hukum disiplin anggota kepolisian republik Indonesia (POLRI) dengan professional ,obyektif ,transparan dan akuntabel.

Setiap oknum polisi yang terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika (sebagai pemakai),maka oknum polisi tersebut dapat dikenakan pidana tambahan berupa pemecatan , pencabutan hak politik , dan pencabutan hak asuh terhadap anak .dan apabila oknum polisi tersebut berstatus sebagai pengedar atau bandar , maka hakim dapat memberikan pidana tambahan berupa penyitaan barang – barag ,uang ataupun aset dari oknum polisi tersebut yang berasal dari penjualan narkotika.

       Namun akhir – akhir ini kepolisian kembali tercemar namanya karena salah satu anggotanya yang berpangkat IRJEN di tangkap karena kasus narkotika berjenis sabu – sabu . Adapun anggota tersebut adalah IRJEN Teddy Minahasa Putra kelahiran 23 november 1993 di Minahasa , Teddy Minahasa merupakan lulusan akpol pada tahun 2014 , ketua umum HDCI periode 2021 – 2026 , pada tahun 2014 menjadi  ajudan wakil Presiden Jusuf Kalla , tahun 2018 – 2021 menjadi kapolda banten ,tahun 2021 – 2022 menjadi kapolda Sumatera Barat ,dan sejak 10 oktober 2022 menjabat sebagai kapolda Jawa Timur .

IRJEN Teddy Minahasa Putra seorang perwira tinggi pelayanan markas kepolisian negara Republik Indonesia ,dan Teddy Minahasa menjabat sebagai kepala kepolisian daerah Jawa Timur kemudian di batalkan setelah empat hari kemudian yaitu pada tanggal 14 Oktober 2022. IRJEN Teddy Minahasa ini melakukan sebuah tindakan berupa kasus penjualan narkotika berjenis sabu – sabu , di duga Teddy Minahasa menyimpan barang bukti (BB) berjenis sabu –sabu dan menjualnya kepada pihak lain .

Dalam pengertian hukum pidana menurut JM .VAN BEMMELEN “Hukum pidana terdiri atas tindak pidana yang disebut berturut – turut , dari peraturan umum yang dapat di terapkan terhadap perbuatan – perbuatan itu sendiri dan pidana yang diancamkan terhadap perbuatan – perbuatan itu “. Penangkapan IRJEN Teddy Minahasa di tangkap sesaat sebelum menaiki bus yang akan membawanya beserta petinggi polri ke istana negara untuk memenuhi panggilan presiden Jokowidodo pada hari Jumat siang pukul 14:00 WIB . Kadiv propam beserta kapolda metrojaya dalam menangkap Teddy Minahasa menyebut Teddy Minahasa mengganti barang bukti berjenis sabu – sabu yang semestinya dimusnahkan dengan tawas ,dan di ketahui barang bukti berjenis sabu –sabu itu seberat 5kg dan Teddy Minahasa menjualnya kepada pihak lain sebesar 400 juta per kilogramnya.

 Pasal –pasal yang menjerat Teddy Minahasa putra menurut undang –undang dan kitab undang – undang hukum pidana (KUHP) ialah undang –undang no.35 Tahun 2009,pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2 ,juncto pasal 132 ayat 1 , juncto pasal 55 , UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika . adapun bunyi dari pasal –pasal tersebut adalah

A.   Pasal 114 UU NO 35 tahun 2009 tentang narkotika 

1.    Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual ,menjual ,membeli , menerima , menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 ,di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal 1 miliyar maksimal 10 miliyar.

B.   Ayat 2 pasal 114

2.    Dalam hal perbuatan,menawarkan untuk di jual,menjual,membeli,menjadi perantara dalam jual beli,menukar, menyerahkan, atau menerimagolongan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dalam bentuk tanaman baeratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon, dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5gram,maka pelaku dipidana dengan pidana mati,pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahundan maksimal 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di tambah sepertiga .

C.   Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009

1.    Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum ,memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda minimal 800 juta maksimal 8 miliyar.

2.    Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 beratnya melebihi 5gram ,pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara serta pidana denda maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga .

D.   Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

1.    Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimasud pada pasal 111,pasal 112,pasal 113,pasal 114,pasal 114,pasal 115,pasal 116,pasal 117,pasal 118 ,pasal 119,pasal 120,pasal 121,pasal 123,pasal 124,pasal 125,pasal 126,pasal 127,pasal 128, pasal 129.pelakunya dipidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal – pasal tersebut.

2.    Dalam hal perbuatan sebagaimana ddimaksud dalam pasal 111,pasal 112,pasal113,pasal 114,pasal 115,pasal 116,pasal 117,pasal 118,pasal 119,pasal 120,pasal 121,pasal 123,pasal 124, pasal 125,pasal 126,pasal 127,pasal 128,pasal 129. Yang dilakukan secara terorganisasi maka pidana penjara dan pidana denda dengan maksimal ditambah sepertiga.

3.    Pemberatan pidana sebagaimana di maksud pada ayat 2 tidak berlaku bagi tindak pidana yang di ancam dengan pidana mati,pidana penjara seumur hidup, ataupidana penjara 20 tahun.

E.   Pasal 55 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

1.    Orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umurwajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan peraawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial .

2.    Pecandu narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit,dan atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

3.    Ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dan diatur dengan peraturan pemerintah.

Setiap anggota polri dituntut untuk untuk mampu melakukan penyelidikan dan penyidikan terhada setiap bentuk tindak pidana .Hal itu sangat bertolak belakang jika anggota polri sendiri yang melakukan tindak pidana ,sebab seharusnya dia menjadi panutan masyarakat dalam melaksanakan hukum dan peraturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap aturan disiplin dan kode etik akan diperiksa dan bila terbukti akan dijatuhi sanksi. Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan (pasal 122 ayat (1) PP 2/2003 jo. Pasal 28 ayat (2)perkapolri nomor 14 tahun 2011).Oleh karena itu, oknum polisi yang menggunakan narkotika tetap akan diproses Hukum Acara Pidana (KUHAP) walaupun telah menjalani sanksi disiplin dan sanksi pelanggaran kode etik. Oknum polisi yang disangkakan menggunakan narkotika dan proses penyidikan tetap harus di pandang tidak bersalah sampai terbukti melalui putusan pengadilan yang telah  berkekuatan hukum tetap (Asas praduga tidak bersalah) sebagaimana diatur pasal 8 ayat 1 undang – undang 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman .Apabila putusann pidana terhadap oknum polisi tersebut telah berkekuatan hukum tetap ,ia terancam diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) berdasarkan pasal 12 ayat 1 huruf a pemerintah no. 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara rpublik Indonesia.

    Sedangkan Irjen Teddy Minahasa Putra dalam melakukan penjualan narkotika berjenis sabu-sabu ini tidak sendirian ada 4 anggota polisi aktif yang ikut andil dalam penjualan tersebut. adapun 4 anggota polisi aktif tersebut adalah:

1.    AKBP Dody Prawiranegara

Jabatan : Kapolres Bukittinggi

2.    Kompol Kasranto

Jabatan : Kapolsek Kalibaru

3.    Aiptu Janto Situmorang

Jabatan : Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok

4.    Aipda Achmad Darwawan

Jabatan : Anggota Satnarkoba Polsek Kalibaru

Sedangkan tersangka lainnya adalah warga sipil yang berjumlah 5 orang

    Kepala kepolisian negara republik Indonesia Listyo Sigit angkat bicara tentang kasus Teddy Minahasa ini Listyo mengatakan “Teddy Minahasa Putra sebagai terduga sekaligus tersangka dan pelanggar telah dilakukan penempatan khusus, serta saya minta kepada Kapolda Metrojaya untuk melanjutka kasus pidananya dan tangkap siapapun itu baik dari masyarakat Sipil ,Polri sampai IRJEN sekalipun saya minta di proses tuntas dan di kembangkan”

Sedangkan Teddy Minahasa putra dan 4 anggota lainnya akan dikenakan sanksi Etik berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dan di kenakan pidana penjsrs seumur hidup atau hukuman penjara minimal 5 Tahun maksimal 20 tahun penjara.