OLEH : ANDI MAULANA
Fakultas Hukum
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang
“SEORANG AHLI HUKUM TERJERAT KASUS YANG MELANGGAR HUKUM,APA JADINYA? ”
Penyalahgunaan narkoba
masih menjadi masalah kronis yang menimpa Indonesia, kasus peredaran narkoba
berjenis sabu-sabu dan banyak tertangkapnya bandar - bandar narkoba
internasional dalam beberapa tahun terakhir menjadi bukti bahwa Indonesia
berada dalam kondisi darurat narkoba. Pemerintah Indonesia mengedepankan peran
kepolisian dan Badan
Narkotika Nasional (BNN) dalam upaya
mencegah dan memberantas peredaran narkoba yang terjadi di Indonesia. Adapun upaya
pencegahan dan pemberantasan narkoba dilakukan dengan tiga tahapan yaitu
Pertama, premitiv
adalah upaya pencegahan yang dilakukan secara awal atau dini . Kedua, preventif adalah
upaya pencegahan yang bersifat strategis dan merupakan rencana aksi jangka
menengah dan jangka yang panjang, namun harus di lihat dalam tindakan yang
mendesak untuk segera di laksanakan. Ketiga, Represif adalah upaya pencegahan
penanggulangan yang mempunyai sifat tindakan penegakan hukum mulai yang di
lakukan oleh intelijen.
Kita
perlu mengetahui faktor apa saja yang bisa mendorong remaja terjerumus dalam
penyalahgunaan narkoba supaya kita mampu merumuskan upaya protektif untuk
melindungi mereka dari bahaya narkoba. Berikut ini adalah faktor – faktor
resiko yang mendororong remaja menyalahgunakan narkoba :
Faktor
individu :
Faktor
individu yang dimaksud adalah kurangnya iman dan ketaqwaan kepada tuhan serta
anggapan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak menimbulkan konsekuensi negatif
akan meningkatkan resiko penyalahgunaan narkoba kepada remaja . Selanjutnya
,adalah self esteem,kepercayaan diri, keterampilan mengatasi masalah
yang rendah menjadi celah masuknya tawaran penyalahgunaan narkoba dalam bentuk
rayuan menyesatkan misalnya, narkoba meningkatkan kepercayaan diri dan narkoba
solusi dari segala masalah. Sehingga ,rayuan menyesatkan tersebut akan berhasil
jika remaja tidak mampu bersikap asertif dan tidak memiliki regulasi diri yang
baik. Jadi sifat ketaqwaan atau ketebalan iman seseorang adalah faktor utama
dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba .
Faktor
keluarga :
keluarga
bukan hanya mejalankan fungsi reproduksi. Namun ,keluarga memiliki 7 (tujuh)
fungsi penting lain dalam kehidupan yaitu : fungsi keagamaan , fungsi sosial
budaya ,fungsi sosialisasi dan Pendidikan , fungsi cinta kasih , fungsi ekonomi
, fungsi perlindungan dan fungsi pembinaan lingkungan . Kurang optimalnya
fungsi keluarga bisa medorong terjadinya penyalahgunaan narkoba pada remaja.
Setelah faktor yang pertama sudah terpenuhi maka penjagaan dalam keluarga
khususnya orang tua juga penting dalam menjaga dan mendidik anak – anak supaya bisa tahu yang baik dan
yang buruk .
Faktor
lingkungan.
Faktor
lingkungan ini meliputi lingkungan pergaulan ,sekolah/kampus ,dan lingkungan
tempat tinggal .Konformitas teman sebaya terkadang menimbulkan efek negatif
ketika remaja tidak mampu menolak narkoba karena ingin diakui atau dihargai
oleh kelompok sebayanya. Lingkungan sekolah / kampus juga dapat berkontribusi
dalam penyalahgunaan narkoba jika sistem keamana tidak kondusif ,dan ada warga
Sekolah / Kampus yang menyalahgunakan atau mengedarkan narkoba. Selanjutnya
faktor kerawanan lingkungan sekitar tempat tinggal ,seperti adanya
penyalahgunaan atau pengedar di sekitar tempat tinggal ,tempat tinggal di dekat
tempat hiburan malam dan kos - kosan minim pengawasan ,kurang ketatnya keamanan
warga ,dan kriminalitas yang tinggi di sekitar tempat tinggal. Seharusnya
apabila sudah ada yang menyalahgunakan narkoba di sekitar kita alangkah baiknya
para aperatur desa atau RT membenahi atau meluruskan perilaku tersebut supaya
tidak melebar pada masyarakat awam lainnya
khusunya para remaja.
Faktor
pengaruh media.
Remaja
bisa saja mendapatkan informasi yang salah tentang narkoba dari website,buku
,media sosial dll. Bahkan remaja juga bisa terjerat narkoba karena ketidakhati
- hatian dalam berteman di media sosial. Faktor media sosial ini menjadi jalan
utama bagi para pengedar narkoba karena sifatnya rahasia dan hanya di ketahui
oleh mereka para penjual dan pembeli sehingga memudahkan dalam transaksi .
Setelah kita
mengetahui faktor risiko tersebut, maka kita dapat memetakan upaya protektif
yang bisa dilakukan untuk meningkatkan ketahanan diri remaja dari bahaya
penyalahgunaan narkoba. Pada
level individu diperlukan upaya penguatan keimanan dan ketaqwaan kepada remaja,
edukasi moral dan karakter, edukasi narkoba dan bahaya penyalahgunaannya,
peningkatan keterampilan hidup untuk remaja, dan literasi bermedia. Kemudian pada level
keluarga, orang tua dan seluruh anggota keluarga berupaya menjalankan perannya
dengan baik dan penuh tanggung jawab supaya fungsi-fungsi keluarga terpenuhi
sehingga remaja merasa aman, nyaman, dan bahagia bersama orang tua dan
keluarga. Sekolah/kampus sebagai institusi pendidikan dan rumah kedua bagi
remaja berupaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, ialah dengan cara meningkatkan
pengawasan dan keamanan lingkungan, menggiatkan kegiatan keagamaan, membuat
regulasi P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkoba), melaksanakan tes urine berkala, melaksanakan sosialisasi P4GN,
meningkatkan sarana prasarana untuk mengembangkan bakat dan hobi peserta didik,
serta memberikan fasilitas konseling. Sedangkan stakeholder lainnya mendukung
dengan bersinergi dalam berbagai program P4GN sesuai tugas dan fungsi
masing-masing.
Dalam
hal ini faktor yang menjadi penyebab oknum polisi menyalahgunakan narkotika
antara lain sebagai berikut:
·
Rasa keingin tahuan hal ini
dapat disebabkan oleh beberapa alasan seperti adanya rasa ingin tahu dan
mencoba – coba untuk menggunakan narkotika. Dorongan tersebut berasal dari
keinginan yang timbul di dalam dirinya sendiri untuk mencoba barang terlarang
(narkotika) tanpa meikirkan dirinya
adalah seorang penegak hukum
·
Stress dalam hal ini
dapat diketahui bahwa ada banyak hal yang menyebabkan anggota polri menjadi
stress ,bisa karena alasan keluarga ekonomi, dan beban pekerjaan yang sangat
berat karena di tuntut bekerja secara professional serta harus mempertanggung
jawabkan semua tindakan yang dilakukan. Dengan banyaknya masalah tersebut ,maka
mereka para okum polisi mengatasi masalah stressnya dengan melakukan perbuatan
menyimpang yaitu penyalahgunaan narkotika bahkan sampai menjual atau
mengedarkan narkoba di wilayah masyarakat bahkan ada beberapa anggota polri
yang ikut terjerumus ke hal yang negatif .
·
Mudahnya mendapatkan narkotika alasan
mudah didapatkan bagi anggota polri dalam mendapatkan narkotika bisa di
dapatkan dari pergaulan di lingkungan ,karena secara tidak langsung angota
polri dalam tugasnya berhubungan langsung dengan para pengedar maupun pengguna
narkotika . Selain dari pergaulan lingkungan, ada juga anggota polri yang
seharusnya narkotika itu di musnahkan sepenuhnya bisa jadi di musnahkan hanya
separuhnya dan sisanya diperjual belikan kepada pihak lain.
Setiap
keputusuan penghukuman terhadap anggota polri yang berbentuk hukuman disiplin
dalam pasal 9 peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 2 tahun 2003,
karena nyataya telah melakukan pelanggaran disiplin tertentu yang sifatnya
memberatkan ,meresahkan masyarakat dan berdampak pada turunnya citra kepolisian
republik Indonesia (POLRI) , agar melalui proses sidang disiplin, kemudian baru
di ajukan siding kode etik. Setiap sanksi kode etik yang diketahui oleh masyarakat
luas terutama kepada pihak korban di beritahukan secara tertulis ,sehingga
tidak timbul kesan bahwa kepolisian republik Indonesia (POLRI) melindungi
amggotanya dan tidak menegakkan hukum disiplin anggota kepolisian republik
Indonesia (POLRI) dengan professional ,obyektif ,transparan dan akuntabel.
Setiap
oknum polisi yang terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan
narkotika (sebagai pemakai),maka oknum polisi tersebut dapat dikenakan pidana
tambahan berupa pemecatan , pencabutan hak politik , dan pencabutan hak asuh
terhadap anak .dan apabila oknum polisi tersebut berstatus sebagai pengedar
atau bandar , maka hakim dapat memberikan pidana tambahan berupa penyitaan
barang – barag ,uang ataupun aset dari oknum polisi tersebut yang berasal dari
penjualan narkotika.
Namun akhir – akhir ini kepolisian
kembali tercemar namanya karena salah satu anggotanya yang berpangkat IRJEN di tangkap karena kasus
narkotika berjenis sabu – sabu . Adapun anggota tersebut
adalah IRJEN Teddy
Minahasa Putra kelahiran 23
november 1993 di Minahasa
, Teddy Minahasa merupakan lulusan
akpol pada tahun 2014 , ketua umum HDCI periode 2021 – 2026 , pada tahun 2014
menjadi ajudan wakil Presiden Jusuf Kalla , tahun 2018 – 2021
menjadi kapolda banten ,tahun 2021 – 2022 menjadi kapolda Sumatera Barat ,dan sejak 10
oktober 2022 menjabat sebagai kapolda Jawa
Timur .
IRJEN Teddy Minahasa Putra seorang perwira
tinggi pelayanan markas kepolisian negara Republik
Indonesia ,dan Teddy Minahasa menjabat sebagai
kepala kepolisian daerah Jawa
Timur kemudian di batalkan
setelah empat hari kemudian yaitu pada tanggal 14 Oktober 2022. IRJEN Teddy Minahasa ini melakukan
sebuah tindakan berupa kasus penjualan narkotika berjenis sabu – sabu , di duga
Teddy Minahasa menyimpan barang
bukti (BB) berjenis sabu –sabu dan menjualnya kepada pihak lain .
Dalam pengertian
hukum pidana menurut JM .VAN BEMMELEN “Hukum
pidana terdiri atas tindak pidana yang disebut berturut – turut , dari
peraturan umum yang dapat di terapkan terhadap perbuatan – perbuatan itu
sendiri dan pidana yang diancamkan terhadap perbuatan – perbuatan itu “.
Penangkapan IRJEN Teddy Minahasa di tangkap sesaat
sebelum menaiki bus yang akan membawanya beserta petinggi polri ke istana negara
untuk memenuhi panggilan presiden Jokowidodo
pada hari Jumat
siang pukul 14:00 WIB . Kadiv propam beserta kapolda
metrojaya dalam menangkap Teddy Minahasa menyebut Teddy Minahasa mengganti barang
bukti berjenis sabu – sabu yang semestinya dimusnahkan dengan tawas ,dan di
ketahui barang bukti berjenis sabu –sabu itu seberat 5kg dan Teddy Minahasa menjualnya kepada
pihak lain sebesar 400 juta per kilogramnya.
Pasal –pasal yang menjerat Teddy Minahasa putra menurut
undang –undang dan kitab undang – undang hukum pidana (KUHP) ialah undang
–undang no.35 Tahun 2009,pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2
,juncto pasal 132 ayat 1 , juncto pasal 55 , UU nomor 35 tahun 2009 tentang
narkotika . adapun bunyi dari pasal –pasal tersebut adalah
A. Pasal 114 UU NO 35 tahun 2009 tentang narkotika
1.
Setiap orang yang tanpa hak
atau melawan hukum menawarkan untuk dijual ,menjual ,membeli , menerima ,
menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan narkotika golongan
1 ,di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5
tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal 1 miliyar maksimal 10
miliyar.
B. Ayat 2 pasal 114
2.
Dalam hal
perbuatan,menawarkan untuk di jual,menjual,membeli,menjadi perantara dalam jual
beli,menukar, menyerahkan, atau menerimagolongan 1 sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 yang dalam bentuk tanaman baeratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5
batang pohon, dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5gram,maka pelaku dipidana
dengan pidana mati,pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 6
tahundan maksimal 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 di tambah sepertiga .
C. Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009
1.
Setiap orang yang tanpa hak
atau melawan hukum ,memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika
golongan 1 bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan
maksimal 12 tahun dan pidana denda minimal 800 juta maksimal 8 miliyar.
2.
Dalam hal perbuatan
memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan
tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 beratnya melebihi 5gram ,pelaku
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara minimal 5 tahun
maksimal 20 tahun penjara serta pidana denda maksimal sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 ditambah sepertiga .
D. Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
1.
Percobaan atau pemufakatan
jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika
sebagaimana dimasud pada pasal 111,pasal 112,pasal 113,pasal 114,pasal
114,pasal 115,pasal 116,pasal 117,pasal 118 ,pasal 119,pasal 120,pasal
121,pasal 123,pasal 124,pasal 125,pasal 126,pasal 127,pasal 128, pasal
129.pelakunya dipidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal – pasal tersebut.
2.
Dalam hal perbuatan
sebagaimana ddimaksud dalam pasal 111,pasal 112,pasal113,pasal 114,pasal
115,pasal 116,pasal 117,pasal 118,pasal 119,pasal 120,pasal 121,pasal 123,pasal
124, pasal 125,pasal 126,pasal 127,pasal 128,pasal 129. Yang dilakukan secara
terorganisasi maka pidana penjara dan pidana denda dengan maksimal ditambah
sepertiga.
3.
Pemberatan pidana
sebagaimana di maksud pada ayat 2 tidak berlaku bagi tindak pidana yang di
ancam dengan pidana mati,pidana penjara seumur hidup, ataupidana penjara 20
tahun.
E. Pasal 55 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
1.
Orang tua atau wali dari
pecandu narkotika yang belum cukup umurwajib melaporkan kepada pusat kesehatan
masyarakat, rumah sakit, dan atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi
sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan
peraawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial .
2.
Pecandu narkotika yang
sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada
pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit,dan atau lembaga rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial yang ditunjuk pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau
perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
3.
Ketentuan mengenai pelaksanaan
wajib lapor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dan diatur dengan
peraturan pemerintah.
Setiap anggota polri dituntut
untuk untuk mampu melakukan penyelidikan dan penyidikan terhada setiap bentuk
tindak pidana .Hal itu sangat bertolak belakang jika anggota polri sendiri yang
melakukan tindak pidana ,sebab seharusnya dia menjadi panutan masyarakat dalam
melaksanakan hukum dan peraturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap aturan
disiplin dan kode etik akan diperiksa dan bila terbukti akan dijatuhi sanksi.
Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak
menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan (pasal 122
ayat (1) PP 2/2003 jo. Pasal 28 ayat (2)perkapolri nomor 14 tahun 2011).Oleh
karena itu, oknum polisi yang menggunakan narkotika tetap akan diproses Hukum
Acara Pidana (KUHAP) walaupun telah menjalani sanksi disiplin dan sanksi
pelanggaran kode etik. Oknum polisi yang disangkakan menggunakan narkotika dan
proses penyidikan tetap harus di pandang tidak bersalah sampai terbukti melalui
putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap (Asas praduga tidak bersalah) sebagaimana diatur
pasal 8 ayat 1 undang – undang 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman .Apabila
putusann pidana terhadap oknum polisi tersebut telah berkekuatan hukum tetap
,ia terancam diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) berdasarkan pasal 12 ayat
1 huruf a pemerintah no. 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian
negara rpublik Indonesia.
Sedangkan Irjen Teddy Minahasa Putra dalam melakukan
penjualan narkotika berjenis sabu-sabu ini tidak sendirian ada 4 anggota polisi
aktif yang ikut andil dalam penjualan tersebut. adapun 4 anggota polisi aktif
tersebut adalah:
1. AKBP Dody Prawiranegara
Jabatan : Kapolres Bukittinggi
2. Kompol Kasranto
Jabatan : Kapolsek Kalibaru
3. Aiptu Janto Situmorang
Jabatan : Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok
4. Aipda Achmad Darwawan
Jabatan : Anggota Satnarkoba Polsek Kalibaru
Sedangkan tersangka lainnya adalah warga
sipil yang berjumlah 5 orang
Kepala kepolisian negara republik Indonesia Listyo Sigit angkat bicara tentang
kasus Teddy Minahasa ini Listyo mengatakan “Teddy Minahasa Putra sebagai terduga
sekaligus tersangka dan pelanggar telah dilakukan penempatan khusus, serta saya
minta kepada Kapolda Metrojaya untuk melanjutka
kasus pidananya dan tangkap siapapun itu baik dari masyarakat Sipil ,Polri sampai IRJEN sekalipun saya minta di
proses tuntas dan di kembangkan”
Sedangkan Teddy Minahasa putra dan 4 anggota
lainnya akan dikenakan sanksi Etik berupa pemberhentian
dengan tidak hormat (PTDH) dan di kenakan pidana penjsrs seumur hidup atau hukuman
penjara minimal 5 Tahun maksimal 20 tahun
penjara.
0 Komentar